Terkait Narkoba, ASN Bisa Dipecat dan Susah Dapat Jabatan


Pengaruh Narkoba sudah masuk ke berbagai lini, baik dimasyarakat awam dan Aparatur Negara. Ini terlihat tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga di pelosok Negeri seperti di Kabupaten Kapuas Hulu. Kasus narkoba sudah menjerat beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, H. Sarbani, M.A.P, mengatakan, apabila oknum ASN terbukti secara sah oleh Hukum menggunakan atau mengedarkan narkoba, yang bersangkutan bisa dipecat. "Kalau fonisnya diatas 5 tahun, oknum ASN yang terkait kasus Narkoba itu mungkin bisa dipecat," tegasnya, Senin 03 Juli 2017. Ia juga membenarkan kalau ada oknum ASN di Kapuas Hulu yang terlibat Narkoba. "Dulu kami sudah adakan tes urine dadakan, itu memang upaya kami untuk bebas narkoba, ternyata ada beberapa yang memang harus dibina," ujarnya.

Bagi mereka (ASN) yang masih bisa dibina tetap dilakukan upaya pembinaan terlebih dahulu. Pembinaan dilakukan bertahap, tahapan pertama tetap harus dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Tapi bila sudah tersentuh ranah Hukum maka tetap mengikuti proses hukum positif yang ada. "Kalau ada tindakan kepada penguna Narkoba yang ASN itu sudah jadi resiko, Hukum positif tetap harus berjalan," ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu ini. Menurutnya, Narkoba memang mepengaruhi ASN dari sisi pergaulan sosial. Apalagi pergaulan saat ini sulit untuk dibatasi. "ASN seharusnya bisa menahan diri.  Kalau sudah terkait Narkoba, mereka sulit dapat jabatan strategis, karena tentu ada pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk posisi jabatan bagi mereka yang ketahuan terlibat Narkoba," ujarnya.

Share Post:

BERITA POPULER