Tenaga Medis Pegawai Tidak Tetap (PTT) Terima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)


Tenaga medis Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Kapuas Hulu akhirnya menerima Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS). Ada 105 orang Pegawai Tidak Tetap yang mendapat SK, sementara itu 3 Pegawai Tidak Tetap lainnya tidak lulus. Pegawai Tidak Tetap yang tidak lulus tersebut karena melewati batas usia 35 Tahun yang ditentukan Pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dr. Harisson mengatakan, ada 105 orang Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapatkan SK CPNS Dokter dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017. Mereka terdiri dari 11 orang Dokter Umum, dua orang Dokter Gigi dan 92 orang Bidan.

"Maksud dan tujuan dari pengangkatan CPNS dari golongan Pegawai Tidak Tetap tersebut untuk memperlancar tugas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat" kata dr. Harisson, dalam sambutannya pada kegiatan Penyerahan SK CPNS Dokter dan Bidan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 di Graha Korpri Putussibau, Kamis 18 Mei 2017.

Setelah satu Tahun mengabdi CPNS Pegawai Tidak Tetap akan diangkat menjadi PNS. Harisson pun mengharapkan tidak ada CPNS Pegawai Tidak Tetap yang pindah tugas keluar dari Kabupaten Kapuas Hulu setelah diterima.

Terkait tiga orang bidan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak lulus tersebut tetap akan dipekerjakan sebagai pegawai Pegawai Tidak Tetap dan mereka tetap akan mendapatkan Gaji langsung dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. "Mereka itu tidak lulusnya karena usianya sudah di atas 35 Tahun, tapi untungnya hasil kebijakan Kementerian Kesehatan mereka tetap menjadi pegawai Bidan Pegawai Tidak Tetap" ujar dr. Harisson.

dr. Harisson menerangkan, kedepan program Pegawai Tidak Tetap akan diganti dengan program baru yakni Tim Nusantara Sehat, perbedaan dari kedua program tersebut terletak pada penempatannya, dimana bila program Pegawai Tidak Tetap penempatannya perindividu, namun bila program Tim Nusantara Sehat penempatannya secara Tim atau kelompok. "Jadi dalam Tim itu sudah lengkap termasuk ada Dokter, Bidan, Perawat, penyuluh kesehatan masyarakat dan sebagainya, mereka itu nantinya akan ditempatkan di puskesmas perbatasan" terang dr. Harisson.

dr. Harisson mengatakan saat ini Kabupaten Kapuas Hulu masih mengalami kekurangan tenaga medis sebanyak 400 orang yang terdiri dari apoteker, asisten apoteker, bidan dokter gigi, nutrisionis, penyuluh kesehatan masyarakat, perawat gigi, perawat, pranata laboratorium kesehatan dan sanitarian. "Dinas Kesehatan sudah menerapkan aturan CPNS tidak boleh menggadaikan SK nya ke Bank, kalaupun nantinya mereka sudah PNS boleh mengajukan kredit ke Bank asalkan minimal gaji yang mereka terima setelah pemotongan Rp. 1 juta" kata dr. Harisson.

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu AM. Nasir, SH mengatakan, dengan diangkatnya para peserta dari Pegawai Tidak Tetap menjadi PNS/ASN harusnya bersyukur mengingat, mereka akan mendapatkan tanggungan hidup yang jelas dari Pemerintah, tidak hanya waktu hidup di dunia saja bahkan sudah meninggal masih mendapatkan tanggungan berupa pensiun. "Saya minta kalian bekerja bersungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat"pinta AM. Nasir.

AM. Nasir juga meminta agar para CPNS tersebut tidak meninggalkan tempat tugasnya, sebab hal tersebut akan berpengaruh terhadap pengangkatan mereka sebagai PNS. Menurut Dia bekerja memberikan pelayanan terhadap masyarakat adalah bagian dari ibadah oleh karena itu dalam melaksanakan pekerjaan harus dilandasi dengan niat yang tulus dan iklas. "Jadikan pekerjaan sebagai ladang ibadah, saat ini masih banyak orang yang belum beruntung, mereka sudah honor belasan Tahun tapi sampai saat ini masih juga belum diangkat" kata AM. Nasir.

Terkait peralihan status dari Pegawai Tidak Tetap ke PNS memang sangat berdampak utamanya bila dilihat dari segi materi sebab bila menjadi Pegawai Tidak Tetap gaji yang di terima lebih besar ketimbang menjadi PNS, namun hal tersebut jangan menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Ada untung rugi dan dampak positif dan negatifnya dengan beralihnya status dari Pegawai Tidak Tetap ke PNS, jika berfikir jangka panjang beruntung menjadi PNS sebab semua sudah terjamin" tuntas AM. Nasir.

Share Post:

BERITA POPULER