Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan tarif rujukan di setiap Kecamatan sesuai Peraturan Daerah. Perda Kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi acuan tentang retribusi pelayanan kesehatan yang ditetapkan sejak Tahun 2013.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Herberia Karo Sekali menjelaskan, Perda retribusi pelayanan kesehatan tersebut mengatur tentang tarif rujukan bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dari rumah sakit, tarif yang dikenakan ini pun beragam mulai dari tarif untuk jarak tempuh, biaya jasa sarana, biaya jasa supir dan biaya jasa paramedis. “Ini ada hitung-hitungannya, ini untuk pasien umum. Makanya masyarakat harus menjadi anggota BPJS Kesehatan jika tidak ingin dikenakan tarif rujukan,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Selasa 05 Juni 2018.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kapuas Hulu mengatakan, memang ada sebagian masyarakat yang mengeluh soal tarif rujukan yang tinggi, namun mereka kebanyakan adalah masyarakat yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Lain halnya jika masyarakat ini sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka keluhan masalah tarif rujukan ini tidak akan ada sebab masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dipastikan pelayanannya gratis. "Selama ini masih ada masyarakat yang kurang paham dan kurang mendapatkan sosialisasi adanya tarif rujukan ke rumah sakit sehingga masyarakat pun ada yang mengeluh soal ini," terang Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kapuas Hulu.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menambahkan, Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan akan direvisi kembali di Tahun 2018, sebab biaya yang telah ditetapkan tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Yang jelas tarif rujukan itu bisa naik kembali,” tutup Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kapuas Hulu.