Polres Kapuas Hulu telah meluncurkan pelayanan terpadu mobile untuk masyarakat. Melalui pelayanan terpadu ini supaya masyarakat dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pengambilan Sidik jari serta pengaduan masyarakat. Kapolres Kapuas Hulu, AKBP. Imam Riyadi, SIK.MH mengatakan, bahwa pelayanan terpadu tersebut untuk menjangkau lokasi pedalaman di wilayah Kapuas Hulu. Sehingga masyarakat di pelosok bisa mendapatkan pelayanan dari pihak Kepolisian. “Untuk daerah Hulu Kapuas, kita juga akan laksanakan mobile kesana. Pelayanan kami ini memang untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau,” tegas Kapolres Kapuas Hulu, Jumat 02 Februari 2018.
Kapolres Kapuas Hulu mengatakan, pelayanan terpadu tersebut dilaksanakan setiap minggu. Polres Kapuas Hulu sengaja jemput bola kemasyarakat untuk memperpendek rentang waktu pelayanan. Contohnya dalam pembuatan SIM, pelaksanaan harus ada fisik, foto dan praktek. “Paling tidak dengan sudah adanya entris data masuk saat pelayanan di kampung-kampung, jadi masyarakat tinggal foto dan praktek saja, proses lebih cepat,” papar Kapolres Kapuas Hulu.
Leading sektor untuk kegiatan pelayanan di Kecamatan nantinya, kata Kapolres Kapuas Hulu adalah Kapolsek dan Camat setempat. “Mereka yang mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan ke Polres untuk mendapatkan pelayanan terpadu tersebut. Ini selain di perairan untuk darat yang sulit dijangkau kami juga sudah siapkan mobil dobel gardan,” tutup Kapolres Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)