Tahapan Pilkades Serentak di Kapuas Hulu


Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan pada hari Rabu, 04 April 2018. Tahapan untuk Pilkades pun sudah ditentukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu. Adapun tahapan Pilkades adalah sebagai berikut, mulai dari Tanggal 04 – 19 Februari 2018 telah dilakukan pembentukan dan penyusunan program kerja panitia pemilihan; pendaftaran pemilih; pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa. Kemudian penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dari Tanggal 18 - 24 Februari 2018. Penetapan calon Kepala Desa 25 Februari 2018. Bila Calon Kepala Desa kurang dari dua orang, perpanjangan pendaftaran dilakukan pada Tanggal 26 - 17 Maret 2018. Apabila calon lebih dari 5 orang maka dilakukan seleksi tambahan pada Tanggal 18 - 22 Maret 2018, penetapannya di  Tanggal 22 Maret 2018.

Untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan pada Tanggal 18 - 21 Februari 2018. Pengumuman dan perbaikan  DPS  dari Tanggal 22 - 24 Februari 2018. Pencatatan data pemilih tambahan pada Tanggal 25 - 27 Februari 2018 dan pengumumannya yakni pada Tanggal 28 Februari - 02 Maret 2018. Selanjutnya pada Tanggal 03 Maret akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan diumumkan pada Tanggal 04 - 06 Maret 2018. Baru kemudian pengesahan DPT dilakukan pada Tanggal 07 Maret 2018. Panitia pemilihan Kepala Desa akan menjelaskan tentang tatacara kampanye kepada para calon sekaligus penandatanganan pernyataan menerima hak-hak atas Kepala Desa sesuai peraturan Desa tentang kependudukan keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa, serta pengambilan undian nomor urut calon Kepala Desa, pada Tanggal 22 Maret 2018. Pada Tanggal 22 Maret 2018 juga akan ditentukan tempat pemungutan suara. Sementara pengumuman nama calon Kepala Desa dilakukan mulai dari Tanggal 23 - 29 Maret 2018.

Berikutnya untuk pencetakan dan penyimpanan surat suara serta surat undangan, dilakukan pada Tanggal 22 Maret - 02 April 2018. Pembagian surat undangan pada Tanggal 29 Maret - 04 April. Selanjutnya kampanye para calon dijadwalkan pada Tanggal 28 Maret - 01 April 2018. Dan Tanggal 02 - 03 April 2018 adalah masa tenang. Kemudian Tanggal 04 April 2018 baru dilaksanakan pemungutan suara sekaligus penetapan calon Kepala Desa terpilih. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, M. Nasharuddin menuturkan, tim panitia Pilkades tingkat Kabupaten telah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades. Tahapan pelaksanaan Pilkades sudah dibuat baleho dan disebar ke Desa yang melaksanakan Pilkades. “Tahapan Pilkades sedang berjalan saat ini, Desa-desa dan Kecamatan juga sudah membentuk panitia,” ucap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Kamis 22 Februari 2018. 

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, sudah ada persiapan dari beberapa masyarakat yang ingin maju dalam Pilkades, salah satunya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari pihak berwajib. Ini untuk memenuhi salah satu persyaratan pencalonan Pilkades. “Jika ada Desa yang calonnya lebih dari lima orang tim Kabupaten yang akan menyeleksi, sehingga hanya ada 5 nama yang bisa maju untuk calon Pilkades,”. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu mengharapkan, tahapan yang sudah ditetapkan panitia Pilkades dapat terlaksana dengan baik. Tim Kabupaten tetap akan monitoring pelaksanaan Pilkades. "Semoga saja nanti ada tempat tertentu yang bisa dipantau langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati Kapuas Hulu. Kita tentu berharap pelaksanaannya baik-baik saja," harap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu.

Pada Tahun 2018 ini ada112 Desa yang melakukan Pilkades. Keseluruhan Desa itu berasal dari 22 Kecamatan se-Kapuas Hulu. “Ada 22 Kecamatan yang melaksanakan Pilkades. Hanya satu Kecamatan yang tidak melakukannya yaitu Kecamatan Empanang,” tutup Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER