
Kabupaten Kapuas Hulu memiliki cukup banyak perkampungan Transmigrasi, dimana sebagian masyarakat setempat hidup membaur dengan masyarakat pendatang dari beberapa Daerah di Indonesia. Sayangnya, kawasan Transmigrasi di Bumi Uncak Kapuas masih terdapat kendala, yaitu masalah Sertifikat Tanah.
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir, SH menuturkan bahwa, dirinya sudah menyampaikan keluhan masyarakat Transmigrasi terkait masalah Sertifikat Tanah ke Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
“Saya sudah sampaikan ke Kemeterian Desa Peneliti Dokumen Tingkat Terampil, kita tertinggal karena Wilayah kita banyak masuk kawasan, sehingga mau bangun Sekolah di Desa dalam kawasan tidak bisa, masukan PLN tidak bisa, bangun tower Telekomunikasi tidak bisa, sehingga hal tersebut jadi hambatan untuk mengejar pembangunan, termasuk masalah Sertifikat Tanah Transmigrasi” tegas AM Nasir.
Pihak Kabupaten melapor ke Kementerian terkait karena dari Pemerintah Kabupaten tidak dapat berbuat banyak. Transmigrasi bukan kewenangan Kabupaten seutuhnya. Sertifikat Tanah Transmigrasi ada yang belum keluar. Bila ada kewenangan Daerah mengeluarkan Sertifikat Tanah untuk wilayah Transmigrasi, tentu Pemerintah Kabupaten akan mengurus, walau tidak sekaligus.
Perkampungan Transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu ada yang sudah sukses, karena masyarakatnya juga sudah memiliki Sertifikat. Jadi mereka bisa bekerja sama dengan Perusahaan yang ada ditempat mereka.
Di antaranya adalah Transmigrasi di Silat, masyarakatnya ada yang sudah punya Sertifikat Tanah disana. Jadi lahan tersebut mereka bekerja sama dengan Perusahaan kelapa sawit setempat, dan sudah ada peningkatan Ekonomi. Salah satunya rumah, rumah mereka di Transmigrasi tersebut mayoritas sudah beton.