Sukses dengan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Barat, masyarakat Kapuas Hulu akan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg). Pileg Kapuas Hulu Tahun 2019 mendatang akan sedikit berbeda dengan Pileg 2014. Perbedaanya pada jumlah Daerah Pemilihan (Dapil), pada Tahun 2014 lalu hanya tiga Dapil sementara di Tahun 2019 ada empat Dapil.
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani menuturkan, pada Pileg Tahun 2019 memang ada empat Dapil yang ditentukan. Ia merincikan Dapil satu mencakup Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Batang Lupar, Embaloh Hulu, Embaloh Hilir dan Putussibau Utara. Dapil dua mencakup Kecamatan Putussibau Selatan, Kalis, Bika, Mentebah dan Bunut Hulu. Dapil tiga mencakup Kecamatan Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Selimbau dan Bunut Hilir. "Sedangkan Dapil empat terdiri dari Kecamatan Seberuang, Semitau, Suhaid, Silat Hulu dan Silat Hilir," papar Komisioner KPU Kapuas Hulu, Selasa 10 Juli 2018.
Komisioner KPU Kapuas Hulu menegaskan, jumlah kursi pada masing-masing Dapil ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah kursi tersebut tidak sama antara Dapil satu dan Dapil lainnya. "Kalau jumlah kursi di Pileg Kapuas Hulu 2019 nanti, di Dapil 1 ada 7 kursi, Dapil 2 ada 8 kursi, Dapil 3 ada 8 kursi sedangkan Dapil 4 ada 7 kursi," tegas Komisioner KPU Kapuas Hulu.
Komisioner KPU Kapuas Hulu menambahkan, Pileg Tahun 2019 ada 16 Partai Politik (Parpol) yang ikut andil. Masing-masing Parpol harus penuhi 100 persen jatah kursi di masing-masing Dapil. Misalnya, Dapil 1 jatah kursi 7 maka Caleg dari masing-masing partai ada 7 orang. Kemudian 7 orang itu wajib 30 persennya perempuan. "Jadi tidak bisa ikut kalau tidak ada perwakilan perempuan," tutup Komisioner KPU Kapuas Hulu.