Perekaman E-KTP Sudah 96,14 Persen


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu mencatat hingga pertanggal 5 Januari 2018 ada sekitar 159. 447 masyarakat Kapuas Hulu yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Jumlah tersebut adalah 96,14 persen dari jumlah 165.844 wajib e-KTP di Bumi Uncak Kapuas. “Sisanya sekitar 6.942 masyarakat yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk pada Disdukcapil Kapuas Hulu, Asrol Jadid, Senin 29 Januari 2018.

Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk mengungkapkan, saat persentase perekaman e-KTP kemungkinan sudah mencapai 98 persen, sebab pada tanggal 5 Januari saja data masuk 96 persen. Jaringan internet juga masih terganggu sehingga data banyak belum masuk. “Kami ditarget oleh Kemendagri harus 100 persen untuk perekaman e-KTP karena menghadapi Pilkada,”. Masyarakat yang belum memiliki e-KTP, saat Pilkada bisa memilih nanti dengan Suket (surat keterangan), sepanjang masyarakat tersebut sudah dilakukan perekaman di Kecamatan maupun Kabupaten. “Pengeluaran Suket itu bukan dari Kecamatan melainkan dari Disdukcapil langsung. Sementara masyarakat yang belum melakukan perekaman kami akan terjun langsung ke Kecamatan,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk.

Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk memastikan, untuk Suket ini tidak bisa dipalsukan oleh pihak mana pun dalam melakukan kecurangan Pilkada. Karena dalam Suket itu ada tanda khusus dari pihak Disdukcapil. “Kami pernah diminta dari pihak Kecamatan agar mereka yang mengeluarkan Suket. Tapi karena ini aturan dari Kemendagri, namun kami tidak berani,” tutup Kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Penduduk. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER