Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero menegaskan kepada pihak Sekolah agar transparan mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan menyampaikan laporan sesuai fakta. Hal tersebut di tegaskannya saat memberi pengarahan kepada Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 27 Maret 2017 pagi, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Saat ini yang menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia adalah masalah Aset dan Pengelolaan Dana BOS” ucap Anton Pamero.
Apa bila ada satu Sekolah saja Laporan Keuangan Dana BOS belum tuntas, itu dapat mempengaruhi laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS secara keseluruhan. Selain itu, laporan tersebut juga berdampak kepada penilaian BPK.
“Selama ini laporan penggunaan Dana BOS di sampaikan ke Pusat dan Gubernur, sementara yang di tanyakan Pemerintah Daerah” terang Anton Pamero.
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero mengingatkan, laporan keuangan yang tidak jelas, dapat membuat Kepala Sekolah tersandung Hukum. Oleh sebab itu Kepala Sekolah mesti menyampaikan laporan pertanggung jawabannya sesuai kondisi, dan fakta sebenarnya.
“Apapun yang terjadi kita mesti di buat laporan keuangan dengan pertanggung jawaban yang benar sesuai fakta. Saya tidak bisa di bohongi kalau bicara laporan keuangan, karena lama jadi Birokrat dan Saya juga pernah menjadi orang lapangan” ungkap Anton Pamero.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan, Kepala Sekolah di beri waktu dua hari untuk menyelesaikan laporan penggunaan Dana BOS, terutama untuk Tahun 2011 lalu. Karena baru 30 persen laporan keuangan terutama untuk Aset yang di beli menggunakan Dana BOS dan sudah menjadi temuan BPK, yang mesti segera di tuntaskan.
Dalam pemeriksaan BPK yang sangat menonjol di pertanyakan terkait Aset yang selama ini belum masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), yang di pertanyakan BPK sejak Tahun 2015-2016.
"Dalam dua hari laporan tersebut harus sudah selesai, karena 30 Maret ini harus di serahkan" tutur Petrus Kusnadi.
Pada pengarahan tersebut, Wakil Bupati di dampaingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H. Muhammad Sukri, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) H. Mohd. Zaini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Petrus Kusnadi.