Penetapan Batas Kecamatan dari Kabupaten Harus Diterima


Wakil Bupati Kapuas Hulu,  Antonius L. Ain Pamero, SH,  mengatakan, dirinya akan memantau terkait batas antar Kecamatan yang belum rampung (selesai) di Bumi Uncak Kapuas. "Saya belum lihat laporan terkait batas Kecamatan yang belum selesai. Nanti akan dilihat di Bagian Pemerintahan di Sekretariat Daerah kita," ungkap Wakil Bupati Kapuas Hulu,  Senin 02 Oktober 2017.

Wakil Bupati Kapuas Hulu juga menjelaskan, memang ada perbedaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani batas Desa dan batas Kecamatan. Kalau masalah batas Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. "Sementara batas Kecamatan di selesaikan di Bagian Pemerintahan, " tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu. 

Apa bila, batas Kecamatan sudah diajukan penyelesaiannya kepada Pemerintah Kabupaten. Keputusan yang dihasilkan harus diterima.  "Apapun keputusannya harus tuntas. Terima atau tidak, dua Kecamatan yang bersengketa batas itu harus terima jika Kabupaten sudah memutuskannya," ungkap Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER