Penerima Bansos Rastra Harus Tepat Sasaran


Program Beras Miskin (Raskin) kini berganti menjadi program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Tahun 2018 ini, masyarakat penerima Bansos Rastra tidak lagi perlu membayar beras yang diambil, seperti pada program sebelumnya Rp 1.600/Kg. Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammmad Sukri menjelaskan, Bansos Rastra sudah berpindah pengelolaannya, dari Bagian Ekonomi ke Dinas Sosial. Namun,  yang terpenting adalah penerima manfaat program tersebut. "Penerimanya harus benar-benar yang membutuhkan atau yang pra sejahtera," tegas Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Minggu 11 Februari 2018.

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu menegaskan, perlu ada mekanisme yang tepat, agar data penerima Bansos Rastra tepat sasaran. "Perlu ada mekanisme pendataan yang baik untuk keluarga kurang mampu yang merupakan penerima manfaat. Jangan sampai yang merima justru pegawai atau orang yang mampu,". Menurut Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, dalam pendataan penerima manfaat Bansos tersebut,  pihak statistik hanya mendata yang diimput dari Desa. Akan lebih baik, dikroscek langsung kepada orang yang bersangkutan. "Takutnya ada data salah dari Desa. Kalau kita cek langsung, tentu lebih valid datanya," tutup Sekretaris Daerah Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER