Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)


Pelaksanaan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Agar penilaian ini dilaksanakan secara efektif dan obyektif sehinnga penyelenggara Pemerintahan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih baik lagi. Rangkaian Kegiatan Penerapan SPBE ini diawali dengan dengan pelaksanaan Sosialisasi, yang dilaksanakan pada Tanggal 19 Maret 2018 dan dilanjutkan dengan Evaluasi Mandiri dari Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah dan dilanjutkan dengan Evaluasi Dokumen yang kegiatannya  mengumpulkan data-data atas jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung. Yakni dilaksanakan pada Tanggal 23-25 April 2018 serta ada juga sesi Wawancara yang  dilaksanakan pada Tanggal 9-13 Juli 2018.

 

Pada pelaksanaan Wawancara kegiatan SBPE di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. Istiwa, M.Si yang kegiatannya dilaksanakan di hotel Grand Kemang Jakarta. Dalam Pelaksanaan Wawancara kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE) Tahun 2018 ini merupakan rangkaian kegiatan hasil evaluasi mandiri yang berkaitan dengan pertanyaan Umum, Indikator maupun data pendukung/dokumen yang telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparaturan Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pada pelaksanaan Wawancara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tersebut Tim Evaluater Internal (Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu) di interview, yang berkaitan dengan intrumen evaluasi dan koreksi dari Tim Evaluator eksternal  Kementerian PAN dan RB kepada tim Evaluator Internal. Yaitu bagaimana caranya dalam mempertanggung jawabkan serta memberikan penjelasan dan bukti pendukung / dokumen serta bukti fisik untuk di klarifikasi dan verifikasi dan validasi bukti data pedukung. Dengan tujuan agar data yang disampaikan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas dan akurat untuk di pertanggung jawabkan.

 

Pelaksanaan Wawancara Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dilakukan oleh Tim Evaluator Eksternal, yaitu untuk melakukan penilaian tingkat kematangan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atas hasil evaluasi mandiri kepada Pemerintah Pusat dan Pemerinah Daerah dalam rangka penerapan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dimana Tim evaluator internal dapat memberikan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung atas klarifikasi dan verifikasi kepada evaluator eksternal terhadap hasil evaluasi mandiri/dokumen yang telah disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB.

Share Post:

BERITA POPULER