Pembuatan Paspor Bagi Pemohon Yang Sakit


Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau memberikan pelayanan paspor bagi pemohon yang sedang sakit. Pemohon yang sakit dilayani secara intensif dan personal oleh petugas Imigrasi. Pelayanan tersebut tanpa biaya ataupun pungutan. “Jadi kami bukan hanya membuatkan paspor untuk masyarakat yang mau umroh, ziarah ke Yerussalem atau lainnya, kami juga melayani pembuatan paspor bagi orang sakit” kata Kasubsi Lalu Lintas Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Muh Nopiyanto, Rabu 25 April 2018. 

Kasubsi Lalu Lintas Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Muh Nopiyanto mengatakan bahwa, pelayanan pembuatan paspor bagi orang sakit sifatnya urgen (keharusan yang mendesak). Sebab itu petugas datang langsung pada pemohon yang bersangkutan, yang kondisinya sakit. Baik yang sedang dirawat dirumah sakit maupun ditempat tinggalnya.  “Ini sifatnya urgen demi keselamatan nyawa seseorang. Jadi kami mesti jemput bola,” papar Kasubsi Lalu Lintas Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau. 

Pembuatan paspor di Imigrasi Putussibau sendiri jumlahnya tiap tahun meningkat, karena banyak masyarakat yang ingin membuat paspor ini untuk wisata, kerja, berobat dan lainnya ke luar Negeri.  “Dari Januari hingga Tanggal 20 April 2018 saja, sudah ada 1.055 pemohon yang sudah membuat paspor,” ungkap Kasubsi Lalu Lintas Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau. 

Dalam pembuatan paspor, lanjut Kasubsi Lalu Lintas Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, pihaknya masih terkendala dengan jaringan dan pemadaman listrik yang tiba-tiba. “Yang sering kami keluhkan itu mati lampunya sehingga pembuatan paspor terganggu. Saya heran juga mengapa listrik disini (Putussibau) sering padam,” tutup Kasubsi Lalu Lintas Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau.

Share Post:

BERITA POPULER