Pemberian izin dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada pelaku usaha Tahun 2017 ini meningkat dibandingkan Tahun lalu. Hal ini dilihat dari tabel pengeluaran izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kapuas Hulu, periode Januari hingga Mei. "Kalau Januari hingga Mei Tahun 2016 ada 757 izin yang dikeluarkan. Sedangkan untuk Januari hingga Mei 2017 ini, ada 1262 izin yang dikeluarkan," kata Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kapuas Hulu, Robertus Jantan Gampa, SH, Senin 12 Juni 2017.
Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kapuas Hulu, Robertus Jantan Gampa, SH menilai, dari produk izin usaha yang meningkat, masyarakat Kapuas Hulu sudah mulai mengerti ini bahwa proses izin usaha itu gratis dan tidak sulit mengurusnya, sepanjang syarat sudah terpenuhi. "Saya ingatkan lagi jangan melalui perantara yang tidak bertanggungjawab, izin tersebut tidak bayar, jadi urus saja sendiri langsung ke Dinas kami," ungkapnya. Robertus Jantan Gampa menegaskan, sepajang Tahun 2017 pihaknya melakukan pelayanan secara terpadu. Tidak hanya di ibu kota Kabupaten, tapi hingga ke Kecamatan-kecamatan. "Pelayanan perizinan petugas kami juga sampai ke lapangan, walau dana kami cukup terbatas," paparnya.
Meskipun jumlah izin meningkat dari Tahun lalu, Robertus Jantan Gampa mengaku capaian itu belum maksimal. Sebab pihaknya belum bisa melakukan pelayanan izin ke semua Kecamatan. "Belum semua kami bisa datangi, namun bagi masyarakat yang mau membuat izin jangan segan-segan ke kantor kami," tuturnya. Terkait proses terbitnya izin usaha, itu akan cepat apabila seluruh pejabat lengkap di Dinas. Apabila semua pejabat berwenang ada di Dinas, dalam 3 hari sudah selesai prosesnya. "Kecuali pejabat yang bersangkutan ada kegiatan Dinas keluar atau berobat ke daerah lain," tutup Robertus Jantan Gampa.