Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, Wahyu Diannur mengungkapkan, pihaknya mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Hulu terkait perlindungan terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dan Aparatur Desa. “Surat edaran Bupati itu memang sudah lama dikeluarkan, intinya itu adalah kami mengadakan Rakor ini agar seluruh elemen yang ada di Disdikbud Kapuas Hulu baik itu guru honorer, guru kontrak, proyek pengadaan barang dan jasa dibawah naungan Dinas ini itu bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, usai mengikuti rapat teknis optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diaula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 09 Oktober 2018.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu menuturkan, ada beberapa SKPD yang sudah mendaftarkan proyek pengadaan barang dan jasanya seperti Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Kabupaten Kapuas Hulu. “Kedua Dinas ini sudah lama mendaftarkan proyek pengadaan barang dan jasa kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dalam pelelangan proyek sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat,”. Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 mengenai BPJS, setiap perusahaan atau pemberi kerja baik itu sifatnya formal atau informal itu wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Semua proyek yang bersumber dari APBN, APBD dan lain-lain, proyeknya wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” papar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan, tenaga kerja memang harus dilindungi. Dari hasil rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan hari ini, memang kalau untuk pekerja yang direkrut oleh kontraktor melalui kegiatan Dinas Pendidikan mungkin tidak ada masalah dalam perlindungan tenaga kerjanya. “Yang menjadi permasalahan saat ini ialah bagaimana melakukan perlindungan tenaga kerja dalam pekerjaan yang sifatnya swakelola yang berdasarkan dari anggaran Pusat, karena pelaksana kegiatan ini bukan lembaga yang berbadan Hukum melainkan komite sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu jika Juknis dalam penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus sendiri tidak menyinggung soal perlindungan tenaga kerja yang harus didaftarkan ke BPJS Ketenagarkejaan. “Namun jika juknisnya mewajibkan hal itu maka pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan penyesuaian nantinya, namun bagaimana pun kami juga berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Karena ini merupakan program Pemerintah, kita sambut positif apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu.