Pajak Air Permukaan (PAP) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Rp 207,1 Milyar


Majunya sektor pembudidayaan ikan di Kabupaten Kapuas Hulu menyumbangkan pendapatan daerah yang sangat besar. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kapuas Hulu mencatat, sumbangsi Pajak Air Permukaan (PAP) tahun 2015 dari para penangkar di Bumi Uncak Kapuas mencapai Rp 207,1 Milyar.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kapuas Hulu, Sunardi Sabang memaparkan, target Pajak Air Permukaan (PAP) Kapuas Hulu yang ditentukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2015 adalah Rp 99,4 Milyar. “Dari target tersebut yang terealisasi justru Rp 207,1 Milyar”.

Pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) Kapuas Hulu melejit karena penangkaran semakin banyak. Kecamatan yang terbanyak diantaranya Semitau dan Suhaid. Pajak Air Permukaan (PAP) ditekankan pada setiap pengusaha yang memiliki kolam. Tidak hanya penangkaran ikan Arwana, tapi juga jenis ikan lain seperti ikan konsumsi.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) ini sistem baginya 50 persen untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 50 persennya lagi di kembalikan ke Daerah. Pembangiannya cukup besar untuk pembangunan Daerah. “Oleh karena itu dihimbau bagi masyarakat yang belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP)  untuk membayarnya. Dengan bayar pajak berarti kita bekontribusi untuk Pembangunan Daerah”.  

Secara akumulatif perolehan pajak tahun dari tahun 2010 hingga 2014 selalu mencapai target yang ditetapkan oleh Pemeritah Provinsi Kalimantan Barat. Hanya pada tahun 2015 saja yang tidak tercapai.  (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)

Share Post:

BERITA POPULER