Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mewacanakan untuk membentuk tim pendamping untuk TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kabupaten Kapuas Hulu. Salah satu dari fokus tim pendamping TP4D ini adalah menuntaskan masalah perizinan galian c yang ada di Bumi Uncak Kapuas. Sebab masalah perizinan tersebut beresiko menghambat program pembangunan infrastruktur yang telah tersusun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ir H Muhammad Sukri menjelaskan adanya tim pendamping TP4D ini adalah untuk koordinasi tentang hukum. Agar bentuk-bentuk pembangunan daerah bisa dapat diperjelas kepada aparat hukum, khususnya saat ini tentang bidang pertambangan.
Tentang galian C, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Dari koordinasi tersebut, kementerian ESDM menegaskan semua galian c harus memiliki izin. Gubenur bisa melimpahkan izin untuk tambang dengan luasan dibawah 5 Hektare kepada Bupati.
Untuk proses izin tambang saat ini, dari pertambangan daerah mengusulkan ke Gubernur, baru ajuan tersebut turun ke dinas teknis terkait untuk dibahas. Setelah itu, baru naik lagi ke Gubernur untuk persetujuan. Sementara perizinan galian c perlu segera diselesaikan, agar pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu tidak diam ditempat.
Oleh sebab itu dari tim pendamping akan berkoordinasi masalah pertambangan galian c tersebut kepada tim inti TP4D Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah dibentuk Kejaksaan Negeri Putussibau. Kemudian, tim pendamping akan jajaran Legislatif setempat untuk melakukan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk menyampaikan permasalahan yang ada baik itu tetang galian c atau pun hal lain yang mengait ke Pemerintah Provinsi.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya, Nusantara Gawat mengatakan, permasalahan perizinan galian c memang bisa menjadi kendala untuk proses lelang dan pelaksanaan paket pembangunan infrastruktur, sebab pasti menggunakan materil galian c. Jadi masalah perizinan galian c ini harus cepat diselesaikan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui tim pendamping TP4D memang perlu audiensi ke Gubernur, supaya bisa menyampaikan permasalah yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, terkait galian c.
Rapat tim pendamping TP4D Kapuas Hulu melibatkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Tim pendamping tersebut dibentuk untuk bersinergis dengan tim ini TP4D Kapuas Hulu yang di leading sektori oleh Kejaksaan Negeri Putussibau.