MABM Kapuas Hulu Gelar Musdat


DPD MABM Kapuas Hulu menggelar Musyawarah Adat (Musdat) I diaula MABM Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH yang juga Ketua DPD MABM Kapuas Hulu, membuka kegiatan tersebut. Musdat ini akan dilaksanakan dari Tanggal 26 sampai 28 Desember 2017 di aula MABM Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH mengatakan, pemahaman terhadap adat terutama generasi muda akhir-akhir ini keliru, karena dianggap kuno. "Kalau mendengar perkataan adat, maka yang terbayang dalam khayalannya adalah, orang tua berpakaian daerah atau upacara perkawinan dan upacara lainnya, sehingga apa yang berbentuk daerah disebut adat," kata Bupati Kapuas Hulu.

Menurut Bupati Kapuas Hulu, sebenarnya adat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan hubungan antara anggota masyarakat dalam segala seni kehidupan. Oleh karena itu, adat merupakan Hukum tak tertulis dan sekaligus sebagai Hukum. "Adat yang berlaku di masyarakat Melayu secara garis besar terbagi dalam tiga tingkatan yakni, pertama adat sebenar adat. Hal ini disimpulkan dalam prinsip adat bersendikan syara', syara' bersendikan kitabullah, syara' adalah agama Islam dan kitabullah adalah Alquran, sebagai penggalan ungkapan Melayu,". Kedua, adat yang diadatkan, dimana adat ini dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu, dan adat itu terus berlaku jika tidak diubah, dan dapatlah disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat. "Perubahan itu terjadi karena untuk penyesuaian diri dengan perkembangan zaman, dan perubahan pandangan dari pihak penguasa seperti kata pepatah, sekali air bah, sekali tepian berubah. Kemudian adalah ketiga yaitu, adat yang teradat," papar Bupati Kapuas Hulu.

Menurut Bupati Kapuas Hulu, sebagai masyarakat Suku Melayu Nusantara umumnya dan Puak Melayu Kapuas Hulu khususnya bertingkah laku dan bergaul dalam masyarakat haruslah santun dan baik. "Untuk mewujudkan semuanya itu, diharapkan ketiga adat yang ada dapat tercermin dalam Hukum adat, dan adat istiadat yang akan dihasilkan dalam musyawarah adat ini,". Hasilnya diharapkan, bisa didokumentasikan sehingga dapat menjadi pedoman bagi warga Puak Melayu di Kabupaten Kapuas Hulu, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat kini. "Kelak kemudian hari hingga akhir zaman," kata Bupati Kapuas Hulu.

Sementara itu Ketua Harian DPD MABM Kapuas Hulu, Nusantara Gawat mengharapkan, dengan adanya Musdat kali ini bisa menghasilkan produk Hukum adat yang dibukukan sehingga menjadi panduan untuk kedepannya. “Sehingga nanti tidak ada perpecahan antara suku Melayu di Kecamatan. Jadi semuanya sama,”. Ketua Harian DPD MABM Kapuas Hulu mengungkapkan, untuk produk Hukum adat di setiap Kecamatan itu sudah ada, sehingga dalam Musdat I ini, pihaknya ingin menyamakan persepsi saja sehingga buku-buku adat yang dibuat di Kecamatan itu dapat disatukan. “Makanya hasil dari Musdat ini menjadi hasil kesepakatan bersama,”. Lanjut Ketua Harian DPD MABM Kapuas Hulu, dia tidak menginginkan adanya Hukum adat yang dikomersilkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun segala keputusan Hukum adat itu harus sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan. “Kami ingin kedepan Hukum adat Melayu ini dapat berkembang,” tutup Ketua Harian DPD MABM Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER