Legislatif Kapuas Hulu kembali menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 27 Agustus 2018. Agenda sidang itu adalah Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Raperda Eksekutif yang telah disampaikan Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH. Fraksi PAN melalui Budiarjo menegaskan, perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang memuat materi pembentukan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pananggulangan Perbatasan. "BPBD jauh sebelumnya sudah dibentuk mengapa tidak dimasukan, kemudian terkait pengelolaan perbatasan, untuk mendapatkan buku lintas batas, apa saja yang harus dilengkapi masyarakat, berapa lama jangka waktu berlakunya," tanya Perwakilan Fraksi PAN.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan melalui Yanto menyambut baik 7 Raperda eksekutif, karena sistem Pemerintah menjadi lebih baik kalau ditopang oleh Perda. Namun Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan sejumlah tanggapan, misal Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan. "Setiap investor wajib melatih tenaga kerja lokal, kami memandang perlu, kemudian mengisi perusahaan minimal 50 persen tenaga kerja lokal,". Selanjutnya tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan bertanya berapa jumlah TKA yang bekerja pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kapuas Hulu. "Bekerja pada sektor apa saja, berapa lama rata-rata mereka bekerja?" tanya Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan.
Senada disampaikan selaku Juru bicara fraksi partai Demokrat, Iman Sabirin bertanya, bagaimana gambaran ketenaga kerjaan saat ini, disektor usaha apa saja TKA itu bekerja dan perusahaan mana saja yang mempekerjakan TKA tersebut. Juru bicara fraksi partai Demokrat juga mempertanyakan tentang hal substansial tentang RPJMD dan pembentukan susunan OPD, kemudian apa pertimbangan mendasar sehingga terkesan mendesak dalam pembentukan BPBD. Sementara Fraksi PPP melalui M. Zaini juga menyoroti tentang Raperda pembentukan OPD, dan tentang retribusi pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan. "Untuk pelayanan retribusi pelayanan kesehatan mohon penjelasan nominalnya. Kemudian retribusi perpanjangan ijin tinggal TKA apa sanksi dan kata bunga diubah menjadi denda atau sanksi,” pinta Perwakilan Fraksi PPP.
Selanjutnya Fraksi PKPI melalui juru bicaranya Stefanus mengungkapkan, Raperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja harus dikaji secara mendalam. "Kenyataan di lapangan tenaga kerja banyak yang tidak terlayani, sebagaimana ketentuan yang mesti diberikan pihak perusahaan," ungkap Perwakilan Fraksi PKPI. Perwakilan Fraksi PKPI juga meminta data dan informasi mengenai berapa jumlah TKA yang masih aktif bekerja pada perusahaan-perusahaan di Kapuas Hulu ini.
Dari Fraksi Partai Golongan Karya melalui Januar, meminta penjelasan tentang Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan diharapkan bisa ditetapkan menjadi Perda. "Agar sistem dan tatakelola perusahaan menjadi lebih baik dan menyerap tenaga kerja lokal dan berpihak kepada masyarat,". Kemudian Raperda retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan TKA, ia meminta penjelasan apakah Pemda berhak menarik retribusi terhadap usaha yang dikelola Kementerian atau kewenangan Pusat. Kemudian Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, pihak Partai Golongan Karya mendukung agar segera di Perdakan. "Demi ketertiban kearsipan di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Perwakilan Fraksi Partai Golongan Karya.
Selanjutnya dari Fraksi Kebangkitan Nasdem melalui juru bicaranya Ahmad Tarmizi menyampaikan pandangan salah satunya tentang retribusi tenaga kerja dan Penyelenggaraan Kearsipan. Kemudian pelayanan administrasi kependudukan, pihak Kebangkitan Nasdem memberikan saran, mengingat perkembangan teknologi semakin pesat, pelayanan publik harus maksimal. "Dengan metode adminduk yang terintegrasi. Kemudian untuk Raperda pembentukan OPD, khususnya BPBD supaya ditambah bidang-bidangnya," saran Perwakilan Fraksi Kebangkitan Nasdem.