Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terpaksa menghentikan layanan Pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) kepada masyarakat. Pasalnya, lima unit alat uji kir bantuan dari Kementerian Perhubungan RI yang hari-hari digunakan petugas, sedang dalam keadaan rusak.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Halim mengatakan, sudah satu minggu uji emisi dan uji petik kendaraan bermotor di Kabupaten Kapuas Hulu dihentikan sementara pelayanannya. Kamis, 23 Februari 2017 “Lima alat yang biasa kami pakai sudah rusak dan banyak belum dikaliberasi, kaliberasi itu semestinya satu tahun sekali. Tapi kami sudah mengajukan permohonan kepada Dirjen Perhubungan di Jakarta” ungkap Abdul Halim.
Selain memang alat banyak rusak dan pemberhentian pelayanan sementara, pihak Perhubungan juga berupaya untuk menghindari adanya kegiatan Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan kerja sehingga menghentikan sementara pelayanan uji Kir. Namun jika masyarakat yang ingin melakukan uji Kir kendaraan mereka, Dinas Perhubungan akan memberikan rekomendasi uji Kir ke Sintang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Halim mengatakan, untuk di Kapuas Hulu sendiri minat masyarakat dalam melakukan uji Kir kendaraan mereka cukup tinggi, karena masyarakat juga sudah sadar bagaimana menjaga keselamatan mereka dalam berkendara. Karena uji Kir tersebut penting untuk memeriksa kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan, sebab semuanya diperiksa.
Uji Kir biasanya dilakukan berkala untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan, sebelum beroperasi. Ada tiga tujuan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor. Hal itu diingatkan agar pengguna jalan lebih peduli akan keselamatan berkendara.
Pertama memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor. Serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Harapan untuk kedepan pengujian berkala kendaraan bermotor bisa dilaksanakan lebih profesional, efektif dan efisien dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat. Tentunya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.