
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, tanggal 16 Maret 2017 lalu. Meski sudah naik status dari soft-lounching ke grand-lauching, pihak Bea dan Cukai setempat menegaskan tidak ada perubahan prosedur, khsusunya dalam Kuota belanja masyarakat perbatasan Indonesia ke Wilayah Malaysia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Badau, Indra Mustika Wiratama, mengatakan, grand-louching PLBN Badau oleh Presiden, tidak mengubah ketentuan yang berlaku dari aturan sebelumnya. Tidak berarti dengan di lauching resmi Kuota belanja tersebut bertambah atau di bebaskan. Kuota belanja antara warga perbatasan Indonesia dan Malaysia sudah diatur. Hal tersebut sudah tertuang dalam kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia, yang di antaranya mengatur tentang besaran jumlah belanjaan yang di perbolehkan.
Seperti yang sudah berlaku selama ini, jatah belanja masyarakat perbatasan di Malaysia adalah 600 RM perorang, perbulannya. Hal tersebut hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saja. Dalam arti lain tidak boleh di perjual belikan, apalagi dalam sekala yang besar.
Harapan untuk kedepan dari pintu PLBN Badau, Indonesia bisa mendapat pendapatan yang besar dari Devisa Ekspor. Demikian pula dengan masyarakat sekitar supaya ada peningkatan Ekonomi yang Signifikan.