Kratom Tidak Boleh Untuk Obat Tradisional dan Suplemen


Daun Purik atau daun Kratom menjadi salah satu komoditi unggulan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagian masyarakat Kapuas Hulu telah mengalih fungsi lahan mereka menjadi kebun daun kratom dan bahkan ada yang memproduksinya menjadi berbagai jenis produk kratom, diantaranya jenis remahan dan bubuk. Pangsa pasar/market segment sendiri selain dijual secara lokal, sebagian telah menyentuh pangsa pasar luar Negeri seperti Amerika dan Canada. Disisi lain, komoditi olahan daun Kratom ini belum memiliki regulasi jelas, bahkan dilarang oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) untuk dijadikan obat tradisional dan suplemen.

Kabid Pengujian BBPOM Pontianak, Yanuarti menuturkan, terkait Kratom aturannya memang masih belum jelas, hanya peredarannya yang diatur. Kratom ini tidak diperbolehkan, sesuai edaran Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) RI, sebagai bahan baku obat tradisional dan suplemen. "Peredaran Kratom ini ada beberapa instansi yang mengaturnya. Selain Badan Pengawasan Obat dan Makan, ada Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan dan instansi terkait lainnya," papar Kabid Pengujian BBPOM Pontianak, saat ditemui di Putussibau, Selasa (14/05/2019) lalu.

Namun sejauh ini kratom juga sedang dalam kajian, apakah ini nanti dilarang, ini masih dalam proses. Namun dari BPOM sudah menegaskan, itu tidak diperkenankan sebagai bahan baku obat tradisional atau suplemen. "Kalau ada yang mendaftarkan kratom ini untuk bahan baku obat dan suplemen ke BBPOM itu tidak bisa," tegas Kabid Pengujian BBPOM Pontianak. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER