Kinerja Baik, Sekdes Bisa Promosi Jabatan


Sebanyak 112 orang Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) se – Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Pembekalan Administrasi Mutasi Kepegawaian yang diselenggarahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu di gedung Korpri Putussibau, Kamis 10 Agustus 2017.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH, menegaskan, Sekretaris Desa (Sekdes) harus menjalankan amanah dengan baik sebab pekerjaannya menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Apabila para Sekretaris Desa memiliki kinerja yang baik, tentu akan mendapat pula jaminan terbaik dalam kariernya. “Kalau mereka punya kinerja baik, kenapa kita tidak berikan mereka untuk bekerja ke tempat yang lain yang lebih baik,” ungkap Wakil Bupati Kapuas Hulu. Sebab itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan, Sekretaris Desa harus menunjukan dulu kinerja terbaik di Pemerintahan dalam melayani masyarakat. “Apabila tingkat Desa saja mereka tidak mampu bagaimana mau bekerja di instansi lain, seperti Kantor Camat atau SKPD,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu. Indikator penilaian kinerja Sekretaris Desa secara teknis dilakukan pihak Kecamatan bersama pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Camat juga bisa memberi masukan, berdasarkan potensi yang dimiliki oleh seorang Sekretaris Desa. “Kalau mereka (Sekdes) punya potensi untuk kita berdayakan, wajar kalau kita tarik. Tapi melalui penilaian sesuai jenjang,” ujar Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Ni Made Sri Astuti, S.Sos menuturkan, ada 116 Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi ASN. Pengangkatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017, jadi mereka mulai diangkat Tahun 2008 – 2009. “Sekarang sisanya 112 orang Sekretaris Desa, karena tiga orang pensiun dan satu meninggal. Masa kerja Sekretaris Desa yang diangkat Tahun 2009 itu sesuai per TMT SPMT. Yang diangkat sebagai ASN itu dia terakhir sampai Oktober 2004 sudah bekerja,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan juga, untuk menentukan ke posisi mana para Sekretaris Desa tersebut akan ditarik tentu harus menunggu kebijakan lebih lanjut. “Kalau umpama kita mau menarik, paling ke Kecamatan, karena pegawai di Kecamatan ada yang masih kurang,” tutup Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER