Ketua Komisi A Hadiri Rakor Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan Covid-19 Dalam Masa Pilkada


Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan hukum terkait .protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) dalam rangka mensukeskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kapuas Hulu.

Rakor yang dipimpin Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, dihadiri oleh Ketua Komisi A, Munawar, A.Md, Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, KPU Kapuas Hulu, Bawaslu Kapuas Hulu dan juga diikuti oleh stakeholder terkait tersebut digelar di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Senin (21/9/2020).

Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, S.H menyampaikan rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut PERBAWASLU No. 4 tahun 2020 dan PKPU No.10 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Pilkada.

Dalam kesempatannya, Bupati juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi bersama dalam mensukseskan Pilkada 2020 di masa pandemi covid-19 dengan Protokol kesehatan mulai dari tahapan – tahapan Pilkada hingga saat pencoblosan dapat berjalan aman dan lancar.

“Kita ingin Pilkada ini sukses dengan tidak mengurangi (penerapan) protokol kesehatan. Melalui rapat koordinasi ini bisa memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dapat terselenggara dengan aman dan nyaman terutama saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang Bupati.

Menurut Bupati, penyelenggaraan pilkada mulai dari kampanye, pemungutan suara di TPS hingga penghitungan suara dikatakannya bisa berpotensi penyebaran covid-19 bahkan menjadi klaster.

Oleh karena itu, Bupati memastikan protokol kesehatan akan dilaksanakan ketat untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 aman dari covid-19. Protokol kesehatan dirancang untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

“Nanti setiap pemilih yang ingin mencoblos wajib memakai masker, lalu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan diminta cuci tangan lebih dahulu di TPS masing-masing. Dan oleh KPU nanti juga disediakan sarung tangan plastik sekali pakai untuk digunakan pada saat mencoblos surat suara menggunakan paku,” paparnya.

“Sarung tangan ini penting karena dulu paku yang digunakan saat Pemilu biasanya dipakai banyak orang. Sehingga sarung tangan ini sebagai alat untuk mencegah penyebaran covid-19,” lanjutnya.

Sementara pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius, diminta untuk mencoblos pada bilik khusus yang telah disediakan oleh KPU yang lokasinya ada di sekitar TPS. Hal itu dimaksudkan agar tidak bercampur dengan pemilih lain.

Share Post:

BERITA POPULER