Peraturan tentang pengaturan pengeras suara atau toa di masjid terhadap suara azan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI menjadi sorotan publik. Namun peraturan tersebut belum diterapkan sepenuhnya hingga daerah. Kemenag Kapuas Hulu menyatakan belum ada menerima Surat Edaran (SE) dari Kanwil Kemenag Kalbar dalam pengaturan suara azan ke masjid-masjid. "Hanya saja surat tentang pengaturan volume azan dari Menteri itu kita sudah terima," kata Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Khusayri Husman, Rabu 05 September 2018.
Kepala Kemenag Kapuas Hulu mengungkapkan, tanpa harus menunggu surat edaran dari Kanwil Kemenag Kalbar, pihaknya maupun pengurus masjid sudah harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama RI. "Sebenarnya pengaturan volume suara azan itu, kalau selama masyarakat tidak ada persoalan, saya pikir aturan pengerasan suara azan ditiadakan pun tidak apa. Selama masyarakat tidak terganggu," papar Kepala Kemenag Kapuas Hulu.
Lanjut Kepala Kemenag Kapuas Hulu, adanya aturan pengeras suara azan saat ini, karena sekarang ini zamannya sudah berbeda dan canggih. "Namun yang jelas selama aturan ini bagus dan tidak bertentangan dimasyarakat saya pikir tidak ada masalah," kata Kepala Kemenag Kapuas Hulu. Sambung Kepala Kemenag Kapuas Hulu, adanya aturan seperti ini, di Kapuas Hulu menurutnya tidak ada masalah. Karena umat Islam di Kapuas Hulu juga sudah paham dan mengerti akan hal ini.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Putussibau Selatan, Kuswandi mengaku heran juga kenapa aturan seperti ini dikeluarkan lagi. Padahal aturan ini sudah lama muncul di Tahun 1978. "Bagi masjid yang berada di mayoritas muslim inikan tidak ada masalah, yang bermasalah ketika masjid itu berada dimayoritas nonmuslim," tutup Kepala KUA Kecamatan Putussibau Selatan.