Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius, L. Ain Pamero, SH, belum lama ini telah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di dusun Tanjung Harapan, Desa Mubung, Kecamatan Hulu Gurung. Kini masyarakat Desa Mubung sudah dapat menikmati berbagai fasilitas kelistrikan, salah satunya penerangan. Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius, L. Ain Pamero, SH mengarahkan, kepada Pemerintah Desa Mubung agar mengelola PLTA di dusun Tanjung Harapan dengan manajemen tersendiri, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “BUMDes adalah salah satu prioritas dari penggunaan Dana Desa, ini akan membuat PLTA bisa berkelanjutan,” tutur Wakil Bupati Kapuas Hulu, Rabu 30 Agustus 2017.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat mendanai iuran pemeliharaan untuk PLTA. Disisi lain iuran tagihan ke masyarakat itu harus masuk ke BUMDes pengelolaannya. “Tak kalah penting masalah pengunaan dan pungutan dana itu harus transparan,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu. Pemanfaatan PLTA itu juga harus adil. Dalam pungutan iuran harus ada klasifikasi penggunaan daya yang kemudian disesuaikan dengan biayanya. “Jangan sampai yang pakai daya listrik besar sama bayarnya dengan yang pakai daya listrik kecil,” pesan Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Disamping itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu menambahkan, selain pembangunan PLTA, kebutuhan lain yang medesak di masyarakat harus disuarakan bersama dan diperjuangkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apalagi dalam waktu dekat ini, Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu akan membahas Perubahan APBD.

“Apa prioritas pembangunan yang harus dibantu cepat, itu harus disampaikan. Anggota DPRD juga bisa menyuarakannya ke Pemerintah Kabupaten, setelah komunikasi dengan Camat setempat. Kita suarakan bersama semua yang menjadi kebutuhan,” tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER