Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Minuman Berakohol Asal Malaysia


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti minuman berakohol ilegal asal Malaysia, dari perkara peradilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri Putussibau. Pemusnahan minuman berakohol merek Benson dan Kingway itu berlangsung di halaman belakang Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 04 Maret 2019. Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kapuas Hulu, Slamet Riyanto dan turut disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Douglas R Napitupulu, penyidik Bea dan Cukai Badau, Jufri Sanusi dan beberapa warga Putussibau.

Kajari Kabupaten Kapuas Hulu, Slamet Riyanto menuturkan, pemusnahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN.Pts Tanggal 13 Agustus 2018 jo Perintah Kajari Kapuas Hulu P-48 No.PRINT-10/Q.1.16/Ft.3/08/2018 Tanggal 20 Agustus 2018 atas nama terpidana Juli Toni alias Ajo. "Dalam amar putusan tersebut barang bukti berupa 33 kotak atau 1584 botol minuman berakohol benson dengan kadar alkohol 40 persen berikut 30 kotak atau 720 kaleng minol kingway dengan kadar alkohol 4,6 persen, dirampas untuk dimusnahkan," papar Kajari Kabupaten Kapuas Hulu.

Kajari Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan isi dan menghancurkan kemasan barang bukti tersebut. Selanjut setelah dihancurkan akan dibakar dan dikubur ke dalam tanah. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER