Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau Adakan Sekolah Anti Korupsi Bagi Aparatur Desa


Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau terus berupaya menekan tumbuhnya budaya korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu. Mengingat besarnya anggaran Desa, Kejari Putussibau pun mengarahkan program sekolah anti korupsi ke jajaran Pemerintahan Desa dengan tujuan anggaran Desa tidak di salah gunakan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Acep Subhan Saepudin menjelaskan, upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) keuangan Desa tersebut memang sengaja di implementasikan melalui program sekolah anti korupsi. Sehingga memberi ruang fleksibel kepada Aparatur Desa untuk lebih menanamkan mindset (pemikiran) anti korupsi di satuan kerjanya.

Pelaksanaan sekolah anti korupsi untuk Aparatur Desa tersebut di lakukan secara menyeluruh. Sehingga di sebut Kejari Kabupaten Kapuas Hulu tour 23 Kecamatan, dalam rangka pencegahan korupsi bagi Aparatur Desa.

“Kita sudah menyelenggarakan sekolah anti korupsi ini di antaranya di Kecamatan Kalis, Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Mentebah, Pengkadan, Boyan Tanjung, Bunut Hulu, Hulu Gurung dan Embaloh Hulu” papar Acep Subhan Saepudin.

Di jelaskan pula, program tersebut merupakan bagian dari pembinaan terhadap masyarakat agar taat hukum, terutama masalah tipikor, maka di harapkan Aparat Desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mengedepankan prinsip transparan sesuai aturan.

Dalam kegiatan di sampaikan penjabaran Undang-undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 dan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Selama sekolah anti korupsi tersebut berlangsung di beberapa Kecamatan yang sudah di selenggarakan, antusias Aparatur Desa sangat luar biasa, mereka akhirnya paham tentang persoalan hukum penggunaan anggaran Pemerintah.

Harapan kedepan dalam sekolah anti korupsi tersebut, instansi terkait bisa terlibat di dalamnya, sehingga dalam memberi pemahaman kepada Aparatur Desa bisa lebih komplit. Sebab ada beberapa pertanyaan yang di ajukan Aparatur Desa itu harus di jawab oleh instansi lain di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu, seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Acep Subhan Saepudin mengaku, ia sangat terpanggil dalam memberi penyuluhan tipikor kepada Aparat Desa, karena hal tersebut merupakan langkah pencegahan dini. Selain itu uang Negara yang di salurkan dalam jumlah besar tersebut bisa terserap dengan baik untuk membangun Desa.

Share Post:

BERITA POPULER