Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu Adakan Sekolah Anti Korupsi di Mentebah


Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarahkan sekolah anti korupsi kepada aparat-aparat Desa se-Kecamatan Mentebah, di Kecamatan Mentebah pada hari Kamis 19 Januari 2017. Sekolah anti korupsi adalah bentuk Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kapuas Hulu Acep Subhan menuturkan Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI melalui Gerakan Langsung Anti Korupsi.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini sudah aktif sejak lama, sebelumnya ada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) serta penyuluhan Hukum di beberapa Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan pada kegiatan kali ini adalah untuk pencegahan tindak pidana korpsi yang rentan terjadi dari adanya Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar. Sasaran dalam kegiatan ini adalah aparat Desa seKabupaten Kapuas Hulu yang akan di pusatkan penyuluhannya di setiap Kecamatan.

Sosialisasi kegiatan anti korupsi ini selain di Kecamatan Mentebah sudah dilaksanakan di Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara dan Kalis. Banyak Aparatur Desa yang ikut dalam sosialisasi itu.

Dalam kegiatan di Kecamatan Mentebah ada 50 orang peserta dari Aparat Desa. Syukurnya lagi kegiatan sosialisasi anti koripsi dari Kejari Kabupaten Kapuas Hulu tersebut disambut Camat Mentebah dan para peserta.

Harapan kedepannya dalam kegiatan tersebut, dapat bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan  bagian pemerintahan, karena melibatkan Camat dan Kepala Desa. Selain itu dari 23 Kecamatan sudah bersedia diantaranya, Kecamatan Empanang, Embaloh Hilir, Pengkadan, dan Boyan Tanjung untuk di adakan kegiatan Sekolah Anti Korupsi.

Bagi kecamatan yang mau dilaksanakan kegiatan Sekolah Anti Korupsi, silahkan SMS ke CENTER 0811-5678-765. Dimana pihak Kejari ingin adanya sikap pro aktif dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mengawasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta segera melaporkan kepada aparat terkait.

Jika di temukan adanya dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa atau Dana Desa (ADD/DD) oleh aparat Desa di Kabupaten Kapuas Hulu, harap segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Selain itu untuk mengawasi penggunaan dan pertanggung jawaban ADD, Kejari berkeinginan untuk mengoptimalkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan  dan Pembangunan Daerah ( TP4D).

Share Post:

BERITA POPULER