Kegiatan Pelaksanaan Reviu Renstra OPD Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025


Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, bersama seluruh staf Audtior, PPUPD, dan Inspektur Pembantu 1 Andrianus Andri, S.E melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Reviu Renstra OPD Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025, Senin (22/09/2025).

Sasaran Reviu renstra OPD adalah 27 OPD yang ada pada pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Pelaksanaan reviu Renstra OPD tahun 2025 adalah proses peninjauan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 2025–2029 yang dilakukan oleh Inspektorat melalui sistem e-Reviu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2025, untuk memastikan dokumen perencanaan tersebut akuntabel, responsif, berkualitas, dan selaras dengan RPJMD serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum pelaksanaan Reviu Renstra berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 dan Standar Audit Intern Pemerintah: Reviu dilakukan dengan berpedoman pada standar audit untuk memberikan nilai tambah bagi daerah.

Inspektorat Daerah berharap pelaksanaan reviu Renstra OPD 2025–2029 dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, mendukung perencanaan pembangunan daerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel pada Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER