Karyawan dan manajemen PT. Borneo Internasional Anugrah (BIA), PT. Kapuas Bio Agro (KBA) dan PT. Kapuas Agro Abadi (KAA) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Rabu 14 Juni 2017. Tiga perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT. First Borneo Plantation (FBP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kapuas Hulu.
Para karyawan dan manajemen perusahaan tersebut menyampaikan Interoffice Memorandum dari PT. FBP tertanggal 7 Juni 2017, yang menyatakan pembayaran gaji karyawan bulan Mei dilakukan pada Tanggal 9 Juni 2017. Lantaran gaji belum juga dibayar dari tanggal yang ditetapkan, para karyawan perusahaan tersebut meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan keluhan para karyawan ke PT.FBP di Jakarta. "Pihak perusahaan sudah melakukan kebohongan, itu terlihat dari surat Interoffice Memorandum yang diterbitkan manajemen, sudah lewat Tanggal 9 Juni, gaji belum turun," ujar Yohanes Kristison, Karyawan PT. BIA, saat duduk bersama pihak Dinas Tenaga Kerja.
Karyawan PT. BIA, Yohanes Kristison mengatakan, sebetulnya berdasarkan SK karyawan gaji diterima setiap Tanggal 28 setiap bulannya. Namun ada memo pada Tanggal 28 April 2016, dimana manajemen perusahaan mengundurkan pembayaran gaji setiap akhir bulan. Keterlambatan pembayaran gaji karyawan akhirnya menjadi permasalahan dan diadakan pertemuan pada 21 Juli 2016, dan pada 29 Juli 2016 perselisihan teredam dan perusahaan menyatakan tidak terlambat bayar kedepannya. Kemudian untuk gaji Mei 2017 ini, keluar lagi memo perusahaan PT. FBP akan bayar pada Tanggal 9 juni lalu. Memo ini juga sepihak. "Kami sudah bersabar menahan diri, tapi ini sudah lewat tanggal 9 juni, gaji pun tidak turun. Kami datang ke Disnaker karena permasalahan yang dihadapi karyawan sudah terakumulasi," tegasnya.
Yohanes Kristison menjelaskan, karyawan sangat membutuhkan dana dari gaji untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan hidup keluarga. Sebab itu ia mengharapkan gaji segera diberikan oleh pihak PT. FBP. Keterlambatan pembayaran gaji juga dinyatakan karyawan PT. KAA, Samsudin. Dia menegaskan gaji bulan Mei sampai saat ini belum dibayar. "Hingga saat ini gaji kami belum ada kepastian kapan bayarnya, kalau berdasarkan memorandum itu sudah lewat tanggal. Kami tidak mau ada penundaan lagi, kalau bisa gaji dibayar sebelum THR (Tunjangan Hari Raya) yang paling lambat dibayar Tanggal 19 Juni," tegasnya.
Terkait permasalahan gaji karyawan PT.FBP, Disnaker Prindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu sudah melayangkan SP 1 (peneguran). "Kami sudah lakukan SP 1 berupa teguran dan sudah diterima pihak PT. FBP di Jakarta. Ini tentu membuat manajemen perusahaan harus merespon," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Subandi. Dalam SP 1, pihaknya mengingatkan agar PT. FBP segera membayar gaji karyawan. Termasuk masalah THR. "Kami sudah tegur agar paling lambat Tanggal 19 ini gaji itu sudah diterima karyawan, termasuk THR," paparnya. Kalau gaji tersebut masih belum dibayar juga, Disnaker akan mengeluarkan SP 2. Untuk proses itu pihaknua perlu kajian, perlu data lengkap dari karyawan. Sebab kalau proses Hukum lebih tinggi akan berimbas pada pejabat disnaker. "Untuk SP selanjutnya kami tidak bisa serta merta, ada aturan yang harus di ikuti," tutup Subandi.