Setelah melalui proses cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil mempatenkan beras Raja Uncak. Ada enam Desa dan satu Kelurahan yang mendapat hak paten tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia. Hak panten tersebut memberi kesempatan bagi Kapuas Hulu untuk mendapat royalti sebesar 10 persen, apabila ada pihak luar yang menggunakan produk beras uncak sebagai objek bisnis.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Abdurrasyid, MM mengatakan, pihaknya mengurus hak paten beras Raja Uncak lebih dari dua tahun. Dalam proses paten tersebut, sempat dilakukan penilaian indeks geografis di daerah-daerah lain dan ternyata tidak ada yang sama dengan beras Raja Uncak, sehingga hak paten bisa diberikan. "Hak paten tersebut diterima langsung oleh Bupati Kapuas Hulu dari Wapres RI, sementara yang patenkan produk itu Kemenkum HAM," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 16 Mei 2018.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, hak paten memberi banyak keuntungan untuk Kapuas Hulu. Bagi pihak manapun yang ingin menggunakan produk Raja Uncak tersebut harus bayar royalti ke Kapuas Hulu sebesar 10 persen. "Saat ini beras uncak sudah dikenal secara Internasional,". Ada 6 Desa dan satu Kelurahan di Kecamatan Putussibau Selatan yang mendapat hak paten beras Raja Uncak. Beras yang dipatenkan ini memang diproduksi dengan tidak mengubah rasa dan warna. Namun dalam uji coba yang sudah pernah dilakukan, beras Raja Uncak rasanya menyesuaikan dengan kontur tanah. "Ketika ditanam secara organik, rasa beras yang ditanam di satu lokasi dengan lokasi lain punyai rasa yang berbeda dan khas," papar Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu.
Impor beras Raja Uncak memang sempat dilakukan ke Malaysia. Namun permintaan dari luar sulit dipenuhi dalam sekala besar karena produksi beras tersebut masih terbatas. "Sekarang kita bekerjasama dengan balai pertanian bogor untuk mengembangkan sistem tanam yang baik untuk beras ini, dengan harapan produksi lebih meningkat,". Pada Tahun 2019, Dinas Pertanian akan berupaya bekerjasama lagi dengan instansi terkait penelitian di tingkat Pusat. Beras Raja Uncak akan diteliti lebih jauh. Karena padi yang diproduksi menjadikan beras tersebut berumur pendek. "Selama ini padi yeng merupakan bahan baku beras tersebut baru bisa panen dalam kurun waktu empat bulan, setelah tanam. Maka diperkirakan Tahun 2019 dan 2020 baru produk beras Raja Uncak bisa dilempar ke pasaran," ucap Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu memaparkan, dalam grand desain beras Raja Uncak di Kapuas Hulu, luas tanam ditargetkan 1.500 hektare. Tetapi yang sudah tertanam saat ini baru 100 hektare lebih. Dari lahan yang sudah ditanam tersebut bisa hasilkan 300 ton setiap kali panen. "Karena satu hektar itu sekitar 3 ton hasil berasnya, tapi kita berkomitmen untuk meningkatkan luas tanam dan produksi beras uncak sesuai dengan target Pemerintah," papar Rasyid.