Kantor ATR / BPN Kabupaten Kapuas Hulu Serahkan 15 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu


Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan sebanyak 15 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.

Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung Pada Senin (15/6/2026), di ruang kerja Sekretaris Daerah Kapuas hulu dan dihadiri oleh Kepala BKAD Kab. Kapuas Hulu serta jajaran BPN Kabupaten Kapuas Hulu. Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil proses inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi atas tanah yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat status hukum kepemilikan aset daerah sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi aset juga menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel dan transparan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, AMBROSIUS SADAU menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Kapuas Hulu atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama proses sertifikasi aset daerah. Dengan diterimanya 15 Sertifikat Hak Pakai tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu semakin memiliki kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan BPN Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan proses sertifikasi aset daerah dapat terus berlanjut sehingga seluruh aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.

Share Post:

BERITA POPULER