Izin Galian C Butuh Perda Mengatur Retribusi


Masalah perizinan Galian C saat ini menjadi kekhawatiran bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sebab banyak pihak ketiga di Daerah setempat yang belum memilikinya. Sementara Izin Galian C tersebut merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang dianggarkan Pemerintah, yang kini proses pembuatannya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Proyek pembangunan fisik yang sudah tersusun di khawatirkan tidak berjalan optimal.

Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Robertus Isdius menjelaskan, untuk memproses perizinan tambang seperti Galian C tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa instan. Perizinan tersebut adalah kebijakan baru yang menurut mekanisme perizinannya juga tidak mudah. Harus berbentuk Peraturan Daerah (Perda) dan harus ada persetujuan Dewan.

 

Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Robertus Isdius mengatakan, harus ada tahapan yang dilakukan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan izin Galian C tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa langsung menentukannya sendiri. Harus ada pembahasan bersama dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk hal perizinan tersebut. Supaya program pembangunan tidak terkendala.

Share Post:

BERITA POPULER