Forum SDI Kalbar Bahas Kesepakatan Rencana Aksi Daerah SDI 2025–2029


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka kesepakatan Rencana Aksi Daerah (RAD) SDI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Asoka Kantor Bappeda Provinsi Kalbar, Pontianak, 5 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda dan Dinas Kominfo se-Kalimantan Barat, termasuk dari Kabupaten Kapuas Hulu, serta instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS), dan berbagai perangkat daerah di tingkat provinsi.

Forum SDI ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam penyelenggaraan tata kelola data sektoral yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir, sebagai upaya mendukung Satu Data Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 119 Tahun 2019 tentang Satu Data.

Plh. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Angga Nur’Adha Anuardi, S.STP., M.A.P., yang mewakili Gubernur Kalbar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RAD SDI 2025–2029 merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan Satu Data di daerah.

“Rencana Aksi Daerah ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan data sektoral di Kalimantan Barat agar lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

RAD SDI 2025–2029 sendiri disusun untuk menyediakan kerangka konsolidasi program dan kegiatan SDI, dengan sasaran antara lain:

Tersedianya acuan program implementasi SDI bagi OPD di Kalimantan Barat, terpetakannya peran para pemangku kepentingan SDI (Bappeda, Diskominfo, BPS, dan OPD), serta terlaksananya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kegiatan forum ini juga membahas hasil evaluasi penyelenggaraan SDI, Indeks Pembangunan Statistik (IPS), dan Indeks SPBE Kalimantan Barat tahun 2019–2024. Berdasarkan dokumen RAD SDI, Indeks SDI Kalimantan Barat tahun 2023 tercatat sebesar 29,27 poin, dan Indeks IPS meningkat menjadi 2,29 pada 2024, yang menunjukkan adanya kemajuan namun masih memerlukan penguatan terutama dalam aspek kelembagaan, perencanaan data, dan interoperabilitas.

Dalam konteks pembangunan daerah, RAD SDI 2025–2029 juga diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, dengan salah satu arah kebijakan prioritasnya yaitu “Akselerasi Satu Data Indonesia dan Kebijakan Satu Peta.”
Implementasi SDI ini diharapkan dapat mendorong perwujudan transformasi digital pemerintahan dan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh Kabupaten/Kota.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Hulu yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah percepatan ini.

“Penerapan Satu Data Indonesia akan memperkuat dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti. Kami di daerah siap memperkuat koordinasi antar-OPD dan meningkatkan kesadaran budaya kerja yang berorientasi data,” ungkap perwakilan Diskominfo Kapuas Hulu.

Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah SDI masing-masing, yang berorientasi pada peningkatan kualitas data, penguatan infrastruktur TIK, serta pengembangan SDM penyelenggara data sektoral.

💡 Melalui tata kelola data yang baik dan terintegrasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan terwujudnya ekosistem data yang terpadu, transparan, dan akuntabel, demi mendukung arah pembangunan daerah yang lebih efektif dan berbasis bukti.

Share Post:

BERITA POPULER