Eksekutif-Legislatif Kapuas Hulu Bahas Pencabutan 16 Peraturan Daerah


Eksekutif – Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu membahas rencana pencabutan 16 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu. Pencabutan Raperda tersebut didasarkan pada terbitnya peraturan Perundang-undangan terbaru, dan Perda yang dianggap berpotensi menghambat investasi.

Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, S.H mengatakan, pencabutan Perda tersebut guna mendukung langkah pemerintah pusat dalam menuntaskan pelayanan birokrasi yang berbelit-belit. Maka pemerintah pusat mengambil keputusan dengan mencabut ribuan regulasi disetiap daerah. “Ada masa waktu tiga bulan untuk evaluasi, kalau sifatnya fatal kita sempurnakan lagi.” (22/11/2016).

16 Perda yang akan dicabut diantaranya, Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang penyelenggaran dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang pedoman penyusunan Peraturan Desa, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang sumber pendapatan desa, Perda No. 7 Tahun 2008 tentang BUMDes, Perda No. 11 Tahun 2009 tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Keluarga, KTP dan akta catatan sipil. Kemudian Perda No. 3 Tahun 2007 tentang organisasi pemerintahan desa, Perda No. 5 Tahun 2007 tentang perimbangan keuangan kabupaten dan desa, Perda No. 7 Tahun 2007 tentang ADD (Alokasi Dana Desa), Perda No. 11 Tahun 2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, Perda No. 12 Tahun 2007 tentang pengaturan kewenangan desa.

Selanjutnya Perda No. 14 Tahun 2007 tentang penataan kawasan pedesaan, Perda No. 2 Tahun 2003 tentang retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan Kapuas Hulu, Perda No. 19 Tahun 2011 tentang pertambangan, mineral dan batubara, Perda No. 8 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengawasan konservasi sumberdaya ikan di perairan umum Kapuas Hulu, Perda No. 21 Tahun 2015 tentang pemberdayaan masyarakat berbasis konservasi diwilayah Danau Sentarum dan Perda No. 22 Tahun 2015 tentang potensi ketenagalistrikan daerah.

Adapun yang menjadi dasar dicabutnya belasan Perda Kabupaten Kapuas Hulu tersebut karena, berlakunya Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana sejumlah kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dialihkan ke provinsi. Kemudian berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, terbitnya instruksi Mendagri No. 582/476/SJ tanggal 4 April 2016 tentang pencabutan, perubahan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang dianggap menghambat birokrasi dan perizinan investasi, yang diikuti terbitnya surat Gubernur Kalbar No. 183.1/1745/HK-D tanggl 25 Mei 2016 perihal penyelesaian produk hukum kabupaten/kota bermasalah. Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mempersilahkan Pemerintah Kabupaten/kota untuk menginventarisir Perda yang berpotensi bermasalah.

Share Post:

BERITA POPULER