Eksekutif dan Legislatif Sepakati 3 Raperda Penyertaan Modal


Legislatif Kapuas Hulu akhirnya menyetujui 3 Raperda tentang penyertaan modal Tahun 2018 yang diajukan Eksekutif Kapuas Hulu. Persetujuan tersebut disampaikan tujuh fraksi DPRD Kapuas Hulu dalam sidang paripurna di Aula Gedung DPRD Kapuas Hulu, Pukul 17.00 Wib, Kamis 31 Mei 2018. Tiga Raperda tersebut berkaitan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusaha Daerah Uncak Kapuas (PDUK) dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Kalbar. Penyertaan modal untuk PDUK Rp 4 milyar, PDAM Rp 5 Milyar sementara PT. Jamkrida Rp 875 juta.

 

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH menuturkan, sidang paripurna hari ini sudah disampaikan pendapat akhir fraksi sekaligus penetapan bersama tiga Raperda. Pertama pada PDAM, kedua pada PDUK, ketiga pada PT. Jamkrida. "Raperda yang disetujui bersama, ini usulan eksekutif,". Dengan penyertaan modal pada PDAM, diharapkan PDAM dapat meningkatkan pelayanan air bersih dan meluas jangkauan pelayanan ke masyarakat. Dengan banyaknya masyarakat yang dapat pelayanan air bersih maka semakin meningkatkan taraf hidup masyarakat. "Ini harapan Pemda Kapuas Hulu dengan memperkuat struktur permodalan PDAM," papar Wakil Bupati Kapuas Hulu sembari membaca pidato Bupati.

 

Dengan permodalan pada PDUK, Pemda berharap ada perluasan lapangan usaha, khususnya di bidang perhotelan. Adanya hotel maka ada peningkatan pelayanan jasa di Kapuas Hulu. "Selain itu hotel juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat,". Mengenai permodalan pada Jamkrida, Pemda Kapuas Hulu mengharapkan hal itu dapat mendorong pemberdayaan koperasi dan UKM. "Sehingga mendorong peningkatan lapangan kerja, ekonomi dan menambah sumber pendapatan asli daerah Kapuas Hulu," harap Wakil Bupati Kapuas Hulu.

 

Wakil Bupati Kapuas Hulu memaparkan, pembahasan tiga Raperda antara Legislatif dan Eksekutif berlangsung dari Tanggal 28 hingga 31 Mei 2018. Dalam pembahasan telah berkembang saran dan masukan Dewan. "Kami berterimakasih pada DPRD Kapuas Hulu yang menjadwalkan pembahasan, telah menyampaikan pendapat akhir dan menerima tiga Raperda menjadi Perda Kapuas Hulu Tahun 2018,". Selanjutnya tiga Raperda yang disepakati akan diantar ke biro Hukum Pemprov Kalbar untuk dapat register Perda. "Setelah itu baru dapat ditetapkan Perda oleh Bupati," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu.

 

Tekait persetujuan tiga Raperda, Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan, dari Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Hulu ada lima fraksi memberi himbauan untuk diperhatikan perusahaan yang mendapat penyertaan modal di Tahun 2018. "Dari Demokrat melalui Ir. Kasmayani mengharapkan realisasi keuangan berkala disampaikan pihak PDAM PDUK termasuk PT. Jamkrida ke DPRD Kapuas Hulu. Laporan tersebut harus sudah diaudit akuntan publik," ujar Wabup. Berkaitan dengan penyertaan modal PDUK, DPRD Kapuas Hulu juga mengharapkan pembangunan fisik segera dilakukan di Tahun 2018. Sedangkan pada PDAM, Legislatif menghendaki modal yang diberikan dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas air dan pelayanan ke masyarakat. "Terkait PDAM ini disampaikan Stefanus dari Fraksi PKPI dan Ny. Erlinawati Nasir, SH dari fraksi PPP," tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER