
Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu selesai membahas 7 Racangan Peraturan Daerah Tahun 2017. Jajaran Eksekutif dan Legislatif inipun menyetujui Rapeda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2017, saat Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat 12 Mei 2017, Pukul 22.28 WIB. Persetujuan tersebut di sampaikan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu setelah mendengar pendapat 7 fraksi yang ada.
Adapun saran dan pendapat dari 7 fraksi tersebut kebanyakan menyoroti tentang Raperda penyertaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu. Seperti di nyatakan fraksi Kebangkitan Nasdem, fraksi Gerindra dan Amanat Nasional, dan fraksi PKPI. Ketiga fraksi tersebut mengharapkan agar PDAM Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan, menentukan target pelanggan dan memaksimalkan capaiannya, serta melakukan trobosan atau inovasi pelayanan air bersih ke masyarakat.
Sementara itu, fraksi Demokrat mengharapkan adanya penyusunan dan pembagian urusan, khususnya pada pendidikan, mana yang wewenang Provinsi dan Kabupaten. Termasuk terkait perangkat Desa. Sedangkan Fraksi Golkar, mengharapkan 7 Perda yang di sepakati dapat di terapkan dengan baik.
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero SH, menyatakan apresiasinya atas dukungan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyetujui 7 Raperda menjadi Raperda Tahun 2017. "usul dan saran dari fraksi-fraksi akan menjadi masukan bagi kami, untuk meningkat kinerja kedepan" tutur Anton Pamero.
Sementar itu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I menjelaskan, persetujuan 7 Raperda tersebut akan di ajukan ke Pemerintah Provinsi. Untuk kemudian di setujui untuk penetapannya.
Kesepakatan 7 Raperda menjadi Perda Tahun 2017 ini di saksikan pula oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, 19 orang Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.