Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu Godok/Melatih 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)


Saat ini Eksekutif dan Legilatif Kabupaten Kapuas Hulu sedang menggodok (menggembleng/melatih) 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut di serahkan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero SH ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu,  Rajuliansyah, S.Pd.I, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin 08 Mei 2017 pukul 09.00 Wib.

Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero SH menjelaskan, ketujuh Raperda yang akan di bahas pihaknya bersama DPRD Kabupaten Kapuas Hulu ada dua, yang sebelumnya sudah di serahkan pada Tahun 2016. Sementara sisanya di serahkan di Tahun 2017 ini.

"Dua Raperda yang di usulkan di Tahun 2016 yaitu Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa" papar Anton Pamero.

Sementara itu, lima Perda yang di sampaikan Tahun 2017 ini yaitu Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah, Raperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun 2017, Raperda tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT.UKM) Kapuas Hulu Tahun 2017, Raperda tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT.Jamkrida) Kalbar Tahun 2017 dan terakhir Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 12 Tahun 2015 tentang izin gangguan. Pembahasan seluruh Perda tersebut sudah terjadwalkan sampai hari Jumat 12 Mei 2017.

Menurut Antonius L Ain Pamero dari usulan Raperda itu memang ada usulan Perda yang di cabut. Hal ini menindaklanjuti dari keputusan Menteri Dalam Negeri yang mencabut sekitar 4000an Perda di Daerah.

Selain itu ada juga Raperda yang di usul untuk menyesuaikan aturan yang ada. Seperti tentang Desa dan tentag izin gangguan.

"Memang ada yang harus kita sesuaikan dengan aturan terbaru, ada yang di batalkan dan ada yang di sesuaikan dengan undang-undang" papar Anton Pamero.

Sedangkan untuk Raperda yang penyertaan modal, itu sebenarnya sudah di sahkan lewat Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017. Realisasinya harus ada Perda.

"Penyertaan modal untuk PDAM sebesar Rp 5 Milyar, untuk PT.UKM Rp 4 Milyar dan PT.Jamkrida Rp 875 Juta" tuntas Anton Pamero.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah mengatakan, pembahasan Raperda ini adalah sebagian diantaranya adalah untuk menjalankan apa yang sudah tertuang di APBD 2017, yaitu penyertaan modal.

"Jadi pernyetaan modal itu kita buat aturan lagi, istilahnya kita keluarkan dari batang tubuh (dasar/inti) APBD itu sendiri, di buat Perda sehingga bisa di jalankan" papar Rajuliansyah.

Rajuliansyah mengakui, sebelumnya ada Raperda yang belum di selesaikan dari Tahun lalu. Hal itu karena ada pengkajian dengan aturan dan kebijakan yang di buat Pemerintah Pusat.

"Seperti izin gangguan itu sebetulnya mau di bahas di Tahun 2016, tapi kemudian di cabut Pemerintah Pusat. Kalau kemarin kita buat, tentu kerja dua kali" tutur Rajuliansyah.

Terlepas dari itu, Rajuliansyah mengatakan 7 Rapeda yang di usul Tahun 2017 ini akan segera di selesaikan. Yang pasti seluruh Perda itu akan selesai di Tahun ini.

Share Post:

BERITA POPULER