Empat ribuan warga dari delapan Kecamatan melakukan audiensi di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 24 April 2018. Delapan Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Putussibau Selatan, Kalis, Mentebah, Bunut Hulu, Jongkong, Pengkadan, Boyan Tanjung dan Silat Hilir. Audiensi sempat memanas, namun situasi kembali kondusif setelah DPRD Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu dan 30 orang masa perwakilan audiensi melakukan pertemuan dan menghasilkan solusi sementara yang dituangkan secara tertulis. Adapun tiga poin solusi tersebut, pertama, masyarakat penambang emas dapat melakukan pertambangan seperti biasa. Kedua, tidak akan dirazia selama proses perizinan diurus. Ketiga, DPRD mewadahi terkait masalah petambangan emas masyarakat hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat (untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat).
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah menegaskan, solusi sementara tersebut diberikan agar warga dapat beraktifitas seperti biasa, sambil pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Kapuas Hulu terkait penyelesaian masalah Peti. "Kami dari Komisi C akan koordinasikan hal ini ke Pemkab Kapuas Hulu, kemudian kami akan bentuk tim atau pansus di Dewan untuk hal ini,". Tiga poin solusi tersebut, memang yang pertama agar warga dapat melakukan aktifitasnya. Kemudian yang kedua agar terkait pertambangan ini Aparat mengedepankan pendekatakan prefemtif. "Lalu poin terakhir itu kami berusaha agar membantu proses perizinan sejauh yang kami bisa, agar lokasi tambang yang ada ini jadi pertambangan masyarakat," papar Ketua DPRD Kapuas Hulu.
Koordinator Audiensi, M. Dahar menuturkan, tujuan audiensi tersebut sebetulnya untuk minta difasilitasi oleh pihak DPRD, supaya aspirasi masyarakat delapan Kecamatan yang berpenghasilan emas dapat di dengar. "Dengan adanya penertiban emas dari Kepolisian itu membuat masyarakat resah, sementara masyarakat hanya menggantungkan hidup pada emas," papar Koordinator Audiensi.
Permasalahan emas ini membuat warga ingin dicarikan solusi oleh Pemkab Kapuas Hulu, DPRD dan Aparat. Adapun yang keluar saat ini itu hanya sementara, tidak bisa melangkahi Hukum. "Namun selanjutnya akan ada pembentukan tim untuk membantu warga mengurus perizinan pertambangan rakyat. Sebab pertambangan sudah jadi kewenangan Pemprov Kalbar dan Pusat," tutup Koordinator Audiensi.