
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. Uncak Kapuas Mandiri, PD. Uncak Kapuas dan Perusahaan Daerah Air Minum. Ketiga BUMD tersebut dihadirkan untuk mengatasi persoalan kebutuhan di masyarakat, disamping menghasilkan pendapatan daerah.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. menjelaskan, setiap unit usaha didirikan pasti memiliki tujuan tertentu. Ada yang memang tujuannya murni untuk mendatangkan profit atau pendapatan, ada pula yang bersifat sosial untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarakat. "Unit usaha mencari keuntungan itu pasti, tetapi disisi lain kita jangan melupakan perhatian kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu, ditemui Kamis 14 Februari 2019.
Selama ini Pemkab Kapuas Hulu menyertakan modal terhadap BUMD yang ada. Penyertaan modal tersebut untuk keberlangsungan unit usaha. "Dalam usaha tidak semua bisa mendapat keuntungan, tapi ada juga yang bersifat sosial. Maka kita harus pisahkan, mana yang harus memperhatikan kepentingan sosial mana yang harus mendapatkan keuntungan," ungkap Wakil Bupati Kapuas Hulu. Dalam Pertanggungjawaban pengurus baik itu PT. UKM KH maupun PD. Uncak Kapuas untuk tahap awal ini masih banyak mengeluarkan biaya - biaya operasional. Namun secara bertahap terlihat perkembangan, salah satu contoh penginapan. Penginapan Rindu Kapuas di Putussibau maupun yang ada di Badau yang dikelola PD. Uncak Kapuas itu sudah memberikan kontribusi bagi daerah.
Demikian juga PT. UKM memiliki banyak unit usaha, salah satunya BBM (Bahan Bakar Minyak) yang memang masih banyak kekurangan, seperti kendaraan untuk mobilisasi transportasi angkutan. Namun pemenuhan transportasi angkutan itu masih diusahakan. "Setidaknya kehadiran unit usaha Bahan Bakar Minyak tersebut telah memberi dampak signifikan terhadap harga dan pasokan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu, itu menetralisir harga BBM ditingkat pengecer yang sebelumnya sangat mahal," tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)