Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Tidak Ada Wewenang Pengawasan


Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tampaknya akan kehilangan “gigi” (cara) untuk mengatasi permasalahan ilegal fishing di Bumi Uncak Kapuas. Pasalnya tugas pokok dan fungsi pengawasan perikanan tidak lagi melekat pada Dinas tersebut.

“Kami tidak bisa lagi ambil inisiatif sendiri untuk mengintensifkan pengawasan ilegal fishing, sebab tidak ada wewenangnya pengawasan pada kami lagi” kata Roni Januardi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 19 April 2017.

Sebab itu untuk Tahun 2017 pengawasan perikanan oleh pihak Dinas Perikanan mulai berkurang. Adapun upaya yang berjalan adalah penindakan hukum dari Kepolisian dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setempat. Pihak yang berhak melakukan pengawasan perikanan adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, karena wewenang itu sudah kembali ke Provinsi.

Oleh karena itu segala bentuk pengawasan perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu, telah di serahkan kepada Pemprov Kalbar (Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat). Mulai dari personil, penganggaran pengawasan, perlengkapan itu sudah menjadi tanggu jawab Provinsi, termasuk pergerakan Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) serta komunitas perlindung di Danau Lindung lainnya. “Semua keputusan terkait pengawasan perikanan kedepannya di tentukan Pemprov. Kami sebatas mengusul saja” terang Roni Januardi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Roni Januardi menilai, dengan di ambil alih pengawasan tersebut ke Pemprov Kalbar, akan ada kendala pada sisi rentang kendali, karena pengambil keputusan jauh dari lokasi kegiatan. Akan tetapi pihaknya tetap siap mendukung Dinas Perikanan dari Provinsi Kalbar saat ada kegiatan pengawasan.

Share Post:

BERITA POPULER