Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berupaya menambah sumber retribusi daerah. Salah satu yang mulai difokuskan pada 2017 ini adalah bidang usaha jasa penyeberangan yang ada di Kecamatan Silat Hilir.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sedang melakukan uji petik untuk mengkaji seberapa besar pendapatan yang bisa didapatkan dari jasa penyeberangan tersebut. Ada dua penyeberangan yang saat ini dikaji, yaitu penyeberangan di Nanga Silat dan Salat Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir.
Aleksius Bulin, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Fasilitas kedua penyeberangan di Kecamatan Silat Hilir, hanya standar ponton. Masing-masing ponton mempunyai 20 meter panjang dan lebar 12 meter. Ponton dapat menyeberangkan truk sebanyak 9 unit.
Terkait ijin operasi dua perusahaan yang mengelola penyeberangan tersebut, sedang dalam proses. Setelah uji petik dan dinilai layak, baru Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menentukan Mou atau kerjasama untuk retribusi. Retribusi tersebut tetap disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang izin penyeberangan.
Aktifitas masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan tersebut cukup ramai. Namun intensitasnya belum seperti dermaga laut. Untuk aspek keamanan penyeberangan, sudah cukup baik. Diharapkan penyeberangan di Silat Hilir dapat memberi tambahan retribusi untuk daerah Kabupaten Kapuas Hulu kedepan.