Dinas Perhubungan Ingatkan Jasa Transportasi Sungai Jangan Over Kapasitas


Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu memberi peringatan bagi para penyaji jasa transportasi sungai, menyusul kejadian kecelakaan air yang terjadi di Semitau yang menyebabkan belasan orang tewas beberapa waktu lalu. Dishub menghimbau agar para penyaji jasa transportasi sungai mengurus Surat Izin Berlayar (SIB) serta tidak memuat penumpang dan barang secara berlebihan atau over kapasitas. "Semua harus sesuai dengan landasan aturan berapa jumlah maksimalnya penumpang yang diperbolehkan. Jangan sampai terjadi lagi seperti di Semitau itu karena melebihi kapasitas, kelebihan penumpang ditambah kendaraan bermotor beberapa buah," ucap Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu, H. Abdul Halim, Rabu 13 Februari 2019.

Aturan berkendara di sungai dipatuhi para motoris transportasi sungai. Salah satu yang terpenting adalah masalah kapasitas muatan dan SIB. "Saya sering kasi tahu mereka, kalau kelebihan muatan jangan dikasi SIB (surat izin berlayar) karena kalau ada apa - apa lepas tangguung jawab,". Para motoris memang penting mengantongi ijin sehingga mereka bisa dilindungi secara Hukum, misal kalau ada masalah, bisa masuk asuransi. "Kalau tidak ada ijin, pihak asuransi tidak akan mau. Mengurusnya tidak sulit," pungkas Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu menambahkan, Dishub sudah mulai menata sistem angkutan sungai di Bumi Uncak Kapuas. Ia juga telah meminta bidang ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) untuk melakukan pendataan khusus angkutan penyeberangan, baik speed maupun motor air. "Petugas kami sudah terjun ke lapangan untuk mengontrol langsung proses penyeberangan, terutama penekanan tentang aturan berlayar tersebut. Jasa penyeberangan harus mengantongi izin dan asuransi. Kita tidak mau seperti kejadian di Semitau beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu menuturkan, Dinasnya memang minim jumlah personil. Namun hal itu bukan sebuah alasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Saya ingatkan petugas di jajaran Dishub Kabupaten Kapuas Hulu agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dengan dilandasi aturan," tutup Kepala Dishub Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER