
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu berupaya agar usaha masyarakat di Bumi Uncak Kapuas di lengkapi izin usaha dari Pemerintah. Belum lama ini, Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) yang awam di sebut PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu melayani masyarakat di Desa Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung. Dari kegiatan itu PTSP membagi 86 dokumen perizinan secara gratis pada masyarakat yang sudah membuka lapak usaha.
Plt. Kepala PTSP Kabupaten Kapuas Hulu, Robertus Jantan Gampa mengatakan, pelayanan di Desa Tepuai itu adalah sosialisi pelayanan perizinan dan non perizinan.
"Kami menjelaskan ada 14 perizinan yang di limpahkan Pemerintah Kabupaten ke Dinas kami" tutur Robertus Jantan Gampa.
Robertus Jantan Gampa mengatakn, selain sosialisasi pihaknya melakukan pelayanan keliling pembuatan perizinan. Jadi pada kesempatan itu masyarakat langsung di buat SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Produksi) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
"Pada kegiatan di Tepuai itu masyarakat di buatkan SITU sebanyak 41 dokumen, SIUP sebanyak 40 dokumen dan TDP sebanyak 5 dokumen" ungkap Robertus Jantan Gampa.
Dari kegiatan itu banyak masyarakat yang tidak menyangka bahwa mengurus izin tidak bayar. "Kemarin waktu berbincang-bincang dengan masyarakat, ada di antara mereka yang mengaku tidak mengurus izin karena takut bayar. Tapi kami sudah jelaskan" ujar Robertus Jantan Gampa.
Di tegaskan Robertus Jantan Gampa, pihaknya berusaha agar masyarakat mudah dalam mendapat perizinan usaha. Sepanjang syarat cukup dalam 3 hari kerja, izin sudah jadi. "Karena dengan adanya izin usaha dari Pemerintah, masyarakat bisa dapat tambahan kredit. Kalau tidak ada SITU, SIUP masyarakat tidak bisa mengajukan kredit, karena surat izin usaha itu salah satu syarat pengajuan kredit.