Dinas Lingkungan Hidup Gandeng TP4D Kapuas Hulu Realisasikan BRS


Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DLH) Kapuas Hulu menggandeng Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam pelaksanaan program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun 2018. Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu, Syarif Usmardan pun mempresentasikan program tersebut kepada Tim TP4D di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Rabu 30 Mei 2018. “Karena ini menyangkut DAK, saya meminta bantuan pihak Kejaksaan melalui mekanisme TP4D dalam monitoring program ini. Karena inikan sudah ada payung Hukumnya antara Pemkab Kapuas Hulu dengan TP4D. Inilah yang kita coba tindaklanjuti melalui program BRS tersebut,” terang Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu.

 

Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu mengatakan, BRS dianggarkan melalui DAK Kementerian PUPR. Kapuas Hulu baru pertama kali mendapatkan bantuan ini, semua ini berkat usulan yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu melalui Dinas LHPRKP pada Tahun 2017 lalu. “Alhamdulilah tahun ini kita dapat 253 unit program BRS ini, dengan rincian Rp15.050.000 per unit,”. Sebelumnya Kapuas Hulu mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2018 ini sebanyak 325 unit. Kali ini Bumi Uncak Kapuas mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian PUPR untuk program (BRS) sebanyak 253 unit. Program BSPS dengan BRS berbeda, meskipun kedua program ini sama-sama dari Kementerian PUPR. Untuk program BSPS sendiri itu dana bantuannya sebesar Rp15 juta perunit dan langsung ditangani oleh Pemerintah Pusat. “Untuk BRS ini langsung ditangani oleh pihak Kabupaten melalui belanja tidak langsung dan dananya digunakan untuk membeli bahan semuanya namun di tahun ini tidak meng-cover upah kerja,” jelas Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu.

 

Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu memastikan, untuk penerima program BSPS dan BRS ini tidak akan tumpang tindih pengerjaanya, karena Kecamatan penerima program ini sudah dibedakan antara satu dengan yang lainnya. “Kalau pun nanti ke depan ada Kecamatan penerima program BRS ini sama, paling tidak Desanya yang berbeda. Sehingga tumpang tindih itu memang menjadi faktor utama untuk membedakan objek sasaran,”. Lanjut Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu, tidak mungkin terjadinya tumpang tindih dalam penerima program BRS ini, karena penerimanya itu sudah berdasarkan By Name By Adress  (BNBA), meskipun nanti ke depan ada yang sama Desa penerima program ini, dipastikan orang yang menerimanya berbeda, karena sesuai nomor KTP dan nomor KK penerima BRS itu tidak mungkin sama. “Termasuk penerima BSPS sebelumnya, tidak boleh dapat lagi program BRS ini,” ucap Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu.

 

Saat ini BRS baru melewati proses validasi terhadap Calon Penerima Bantuan (CPB), karena baru bulan lalu pihaknya mendapatkan bimbingan teknis terkait penyaluran BRS ini. “Mekanisme yang sudah kami lalui yaitu sampai verifikasi BNBA untuk masing-masing penerima bantuan,”. Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu mengharapkan, kepada masyarakat agar dapat mengoptimalkan bantuan ini agar nampak jelas perbaikan kualitas perumahan di tingkat Desa maupun Dusun. “Untuk penerima bantuan sendiri harus menyelesaikan rumah ini sesuai mekanisme yang ada. Artinya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, karena bantuan sudah diberikan dan disalurkan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” kata Kabid Perumahan dan Pemukiman pada DLH Kapuas Hulu.

 

Sementara itu Ketua TP4D Kejari Kapuas Hulu, Ardy mengungkapkan, atas pemaparan yang disampaikan pihak DLHPRKP Kapuas Hulu terkait pelaksanaan program BRS ini, pihaknya bersama tim akan membahas strategi dan langkah pendampingan yang akan dilakukan. “Pertama kali kami akan melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan terlebih dahulu,”. Lanjut Ketua TP4D Kejari Kapuas Hulu, mengingat Kapuas Hulu ini wilayahnya luas, sementara yang mendapatkan BRS ini ada di enam Kecamatan, pihaknya pun akan melakukan pengawasan dengan benar dan teliti. “Kami pun minta kepada Dinas terkait yang terus aktif melaporkan setiap kegiatan yang mereka lakukan sehingga terjadi komunikasi yang baik diantara semua lini. Sehingga apa yang kita inginkan dari program tersebut tepat guna dan tepat sasaran,” tutup Ketua TP4D Kejari Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER