Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantu Cari Solusi Kendala Galian C


Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Hamdi Jafar S.Sos, mengatakan, pada Tahun 2017 ini pembangunan di Bumi Uncak Kapuas terbentur dengan permasalahan Galian C. Sebab itu, Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang mempunyai tugas di bidang pembangunan, berkerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut melalui rapat.

“Jadi hari ini kami adakan rapat dengan SKPD yang terkait Galian C dan pihak asosiasi jasa konstruksi” kata Hamdi Jafar, Selasa 18 April 2017 siang.

Pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Sebab dalam Undang-undang tersebut termuat juga tentang Galian C. “Jadi sebelum ada rapat ini, kami sudah dapat surat asosiasi jasa konstruksi terkait Galian C tersebut yang kaitannya dengan aturan UU Minerba. Sebab itu kami wadahi untuk cari solusi” jelas Hamdi Jafar.

Dareah tidak bisa memberi keputusan penuh untuk Galian C, masih perlu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi bahkan Pemerintah Pusat. Sebab terkait perizinan Galian C sudah bukan wewenang Kabupaten, sudah menjadi wewenang Provinsi. Disisi lain, ada pula yang lokasi Galian C yang mau di garap pihak jasa konstruksi namun ada dalam kawasan hutan produksi.

“Seperti di Desa Riam Piang, di sana ada pelaku usaha yang mau buat izin tapi lokasinya kena hutan produksi. Ini memang jadi kendala karena izin Galian C tidak boleh tumpang tindih di hutan produksi, ini harus di selesaikan secara berjenjang hingga ke Pusat” jelas Hamdi Jafar.

Memang di Kabupaten Kapuas Hulu sudah ada 4 lokasi Galian C yang punya izin. Namun material dari 4 lokasi tersebut tentu sulit untuk memenuhi kebutuhan seluruh proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari keadaan tersebut, ada kemungkinan di Tahun 2017 ini banyak pengusaha terbentur di pelelangan.

 “Kendala Galian C ini akan memperlambat kelanjutan pembangunan, hingga serapan anggaran menjadi minim. Apalagi ada sanksi pemotongan DAK (Dana Alokasi Khusus) kalau kita tidak mampu menyerap 30 persen anggaran di triwulan kedua ini, bisa-bisa kita kena pemotongan anggaran tersebut” ujar Hamdi Jafar.

Agar tidak terjadi pemotongan anggaran itu, di harapkan DPRD, Pemerintah dan pihak terkait lainnya bisa menentukan tahapan solusi. Kemudian mengkomunikasikannya kepada Pemerintahan Provinsi atau Pusat. Supaya pembangunan tidak terhambat Proses pembangunannya, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua Gapensi Kabupaten Kapuas Hulu Buhari menyatakan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, masih menjadi persoalan bagi asosiasi jasa kontruksi.

"Persoalannya adalah, mengapa tidak secara khusus untuk Daerah-daerah seperti Kabupaten Kapuas Hulu, di permudahkan masalah perizinan Galian C. Karena gara-gara persoalan tersebut, menghambat penyerapan pembangunan di Bumi Uncak Kapuas" ujar Buhari.

Sementara waktu untuk proses pelelangan sudah hampir sangat mepet sekali, karena masih banyak jasa kontruksi di Kabupaten Kapuas Hulu belum mendapatkan izin Galian C tersebut. "Kita juga tidak bisa menyalahkan pihak keamanan, karena mereka menjalankan tugas untuk menegakan Undang-undang ini" jelas Buhari.

Maka dari itu di harapkan, kepada pihak eksikutif dan legislatif menyuarahkan keluhan bagi jasa intruksi, bagaimana solusi agar memudahkan bagi perizinan Galian C. "Kalau tidak di permudahkan, kasihan juga di Desa-desa ketika membangun infrastruktur harus buat izin dan sebagainya untuk Galian C" ucap Buhari.

Apa bila masalah Galian C tersebut tidak bisa di selesaikan, maka di pastikan penyerapan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 akan gagal.

Share Post:

BERITA POPULER