Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu Gelar Musyawarah Daerah III


Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Musyawarah III, di Deo Soli, Kecamatan Putussibau Selatan, Jumat 16 Juni 2017. 

Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) III DAD Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut untuk menyusun kepengurusan Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu Tahun 2017-2022. Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Adat Dayak dilaksanakan pada Tanggal 16-17 Juni 2017.  "Hari ini pemilihan, besok baru pengukuhan Ketua DAD Kapuas Hulu oleh pengurus Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat," tuturnya. Musyawarah Daerah III Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu pada temahnya menekankan pada keberagamaan dan kebhinekaan, sebab ini adalah konsesus (kesepakatan bersama) Nasional yang sudah dianugrahkan dari Tuhan. "Dewan Adat Dayak mendukung terwujudnya kebhinekaan itu," kata Petrus Kusnadi.

Dalam Musyawarah Daerah tersebut, Ketua DAD Kapuas Hulu periode 2012-2017, Agus Mulyana mengatakan, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sudah banyak berikan dukungan kepada Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu. "Banyak program ditawar Pemerintah ke Dewan Adat Dayak, hingga ada beberapa yang belum mampu terpenuhi," ujarnya. Ia mengatakan, Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir terus mendorong pengembangan budaya yang tidak bertentangan dengan Pancasila. "Beliau selalu ingatkan agar Dewan Adat Dayak bantu masyarakat tingkatkan rasa persaudaraan. Disamping itu beliau meminta agar simbol budaya dipertahankan dengan cara yang baik," tegasnya.

Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir memotivasi untuk pembangunan rumah adat Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu. Ini sudah didukung dana, pembangunannya juga sudah sampai atap, bahkan tanah tempat pembangunan sudah di miliki Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu. "Pembangunan betang sempat jalan 3 tahun. Bupati akan membantu di Tahun 2018, beliau sudah berjanji untuk itu. Semoga gawai Dayak Kapuas Hulu tahun depan sudah bisa di betang," ucap Agus Mulyana.

Ketua DAD Kapuas Hulu periode 2012-2017, Agus Mulyana menjelaskan, dalam 5 tahun terakhir kepengurusan pihaknya melakukan kerjasama dengan lembaga fungsionalis adat, seperti ketemenggungan. Temenggung menjadi mitra Dewan Adat Dayak. "Ketemenggungan hadir tumbuh dan berkembang sejak ada Dayak di Kapuas Hulu. Sebab itu Dewan Adat Dayak tidak membawahi mereka. Dewan Adat Dayak hadir karena kebutuhan, suatu saat bisa tidak dibutuhkan, tapi temenggung akan selalu dibutuhkan selama dayak masih ada," ujarnya.

Agus Mulyana menjelaskan pula, dari 21 sub suku Dayak di Kapuas Hulu, hampir semua mempunyai ketemenggungan. Di Kapuas Hulu ada 18 Kecamatan yang berpotensi bentuk Dewan Adat Dayak, dan 16 diantaranya. "Tinggal Kecamatan Selimbau dan Boyan Tanjung yang perlu dibentuk Dewan Adat Dayak, karena ada juga orang dayak disana," kata Agus Mulyana. Agus Mulyana menegaskan, Dewan Adat Dayak secara tegas akan membantu Pemerintah mempertahankan pilar-pilar Negara Indonesia. "jika Pancasila hendak diganggu-gugat, Dayak siap berada didepan memperjuangkan dan mempertahankannya," tandasnya.

Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH mengatakan, Pemerintah wajib mempertahankan adat istiadat agar berjalan dengan baik. Koordinasi dan komunikasi antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), organisasi adat dengan Pemerintah sudah baik sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga terus terjaga. "Kita tahu tidak pernah terjadi hal yang di inginkan. Ini karena tugas Dewan Adat Dayak, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berjalan baik," ujarnya.

Bupati Kapuas Hulu mengingatkan agar dibuatkan buku adat. Mumpung tetua adat masih banyak. "Adat dari dulu sudah ada, meski tidak tertulis itu ditaati masyarakat. Hendaknya itu menjadi kekuatan yang tetap dengan dibuatkan buku," harapnya. Ia juga mengatakan Tahun 2017 lalu pihaknya sempat kelupaan menganggarkan kembali pembangunan rumah betang. Ini juga karena berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahunan, Rp 200an Milyar dari tahun sebelumnya. "Wakil Bupati kedepan tolong ingatkan untuk dana penyelesaian rumah betang. Lebih kurang 3,5 milyar. Mudah-mudahan selesai di 2018," ujar Bupati Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu mengharapkan, pemilihan Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu bukan dianggap hal enteng. Ini peran strategis organisasi. "Jangan sampai sebutan ketua saja, organisasi tidak jalan. Organisasi yang baik, semua berjalan dari masing-masing bidang yang ada," tegasnya.

Mewakili Ketua DAD Kalimantan Barat, M Kebing L mengatakan, Musyawarah Daerah Dewan Adat Dayak diadakan lima tahun sekali. Ini sarana berkumpul dan bermusyawarah. "Apa yang dibutuhkan Dayak Kapuas Hulu, dikumpulkan diorganisasi sebelum disampaikan ke Pemerintah," ujarnya. Ia mengapresiasi komitmen Bupati Kapuas Hulu, yang mendukung Dewan Adat Dayak dari sisi penganggaran. "Kami harap dukungan itu selalu diberikan, kalau bisa jangan cuma pembangunan betang, tetapi pembangunan di Kecamatan juga," ungkapnya. Kemudian, mengingat kondisi Nasional berkembang isu gerakan yang intorelansi dan radikalisme bahkan anti Pancasila. Dalam hal ini Dewan Adat Dayak harus mempertahankan keutuhan Negara. "Negara kita ini berasaskan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dan beralaskan Undang-undang 1945. Itu harus jadi pegangan," ujar Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, M Kebing.

Ketua DAD Kalimantan Barat, M Kebing memaparkan, ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2014 sudah ada, ini menjadi tantangan. Ini untuk perlindungan masyarakat adat, tidak hanya Dayak, tetapi juga Melayu dan suku lainnya. "Kami di Provinsi Kalbar coba menghadirkan Peraturan Daerah perlindungan masyarakat adat," ujar M Kebing, pria yang juga Ketua DPRD Provinsi Kalbar ini. 

Selain Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, Musyawarah Daerah juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, Sekretaris Daerah, Ir. H. Muhammad Sukri, Forkompinda Kapuas Hulu, Pengurus Dewan Adat Dayak Kalbar dan Kapuas Hulu, Dewan Pakar dan Pertimbangan dan pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan perwakilan Temenggung dan Tokoh Adat Dayak. MABM, MABT.

Share Post:

BERITA POPULER