Daftar Caleg Diumumkan, KPU Nyatakan Tidak Ada Yang Tersangkut Korupsi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu telah mengumumkan nama-nama Calon Legislatif (Caleg) Kapuas Hulu pada Pemilihan Umum 2019. Ada 366 Caleg yang akan berkompetisi pada pesta demokrasi tahun depan. Keseluruhan Caleg telah melalui verifikasi KPU dan dinyatakan tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

 

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan, awalnya Bakal Calon Legislatif yang masuk mendaftar berjumlah 381 orang. Setelah ditetapkan sebagai daftar calon sementara jumlahnya menjadi 367 orang, ada 14 orang yang gugur. Mereka yang gugur itu tidak melengkapi administrasi, seperti surat kesehatan, izasah dan SKCK. "Kemudian setelah verifikasi KPU hanya 366 memenuhi syarat. Untuk Kapuas Hulu sendiri tidak ada yang pernah tersangkut kasus korupsi," ucap Ketua KPU Kapuas Hulu, saat ditemui di Setda Kapuas Hulu, Jumat 21 September 2018.

 

Seluruh Calon Legislatif tersebut adalah kader dari 16 partai politik. Para caleg tersebut berkompetisi pada 4 daerah pemilihan. "Mereka akan lakukan kampanye dari Tanggal 23 september 2018 ini sampai 13 april 2019. Kampanyenya kurang lebih selama 202 hari,". Sebelumnya, KPU sudah sosialisasikan tentang kampanye di hotel merpati. Pihak-pihak seperti parpol, bawaslu, kesbang dan pihak keamanan ikut kegiatan itu dan memberikan usul serta saran. Sosialisasi tersebut memang upaya KPU untuk menyatukan persepsi terkait kampanye. "Aturan kampanye memang kurang lebih dengan aturan sebelumnya, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum termasuk kampanye media sosial," terang Ketua KPU Kapuas Hulu.

 

Untuk kampanye media sosial, Ketua KPU Kapuas Hulu mengatakan, dari pihak parpol akan melaporkan akun tertentu yang dipergunakan untuk kampanye. Seperti kampanye calon Presiden, akun tim kampanyenya yang dilaporkan. Kalau caleg akun pelaksana kampanyenya yang dilaporkan. "Ini memang bukan person per person yang didaftarkan ke KPU, lebih kepada akun tim yang sudah dibentuk oleh Parpol yang bersangkutan," papar Ketua KPU Kapuas Hulu.

 

Kampanye di media sosial selama kontennya positif tidak bermasalah, jangan sampai melakukan ujaran kebencian, menjatuhkan pribadi tertentu, menyebarkan berita tidak benar dan memainkan isu sara. "Lakukanlah kampanye sesusai dengan aturan berlaku," pesan Ketua KPU Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER