Buruh Kelapa Sawit Kapuas Hulu Berjumlah 12.964 Jiwa


Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu investasi terbesar di Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, per Desember 2017, ada 12.964 buruh yang dipekerjakan oleh tiga group perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Bumi Uncak Kapuas.

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Subandi mengatakan, bahwa kurang lebih ada 12.964 buruh sawit yang masih aktif bekerja. Para buruh tersebut merupakan tenaga kerja dari PT. Sinar Mas Group, PT. Salim Group dan PT. Kencana Group. "Secara umum memang masih terlihat baik-baik saja, hubungan antara pekerja dan perusahaan," papar Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Kamis 03 Mei 2018.

Sebelumnya memang ada perusahaan sawit yang memproses take over yaitu PT. First Borneo Plantation (FBP) Group, buruhnya juga sempat dirumahkan. Namun hak-hak buruh sudah terpenuhi, bahkan ada ekstra pembayaran dari perusahaan. "Jadi tidak ada permasalahan lagi,". Terkait pelaporan ketenagakerjaan atau buruh, sekarang perusahaan sudah melapor melalui e-laporan. Sistem pelaporan berbasis online. Itu bisa diakses langsung dari internet dan dilihat masyarakat. "Pelaporan dari perusahaan itu masuk ke Kementerian Tenaga Kerja, jadi kami juga monitor dari web itu, disamping meninjau langsung ke lapangan," ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu.

Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, perusahaan ada aturan yang mengatur terkait buruh atau tenaga kerja. Kemudian ada tahapan tersendiri sehingga pekerja itu dijadikan buruh tetap. "Dari proses ini baru mereka laporkan ke Kementerian, sebab jika tanpa seleksi akan mengganggu administrasi perusahaan terkait,". Bidang Tenaga Kerja tetap turun untuk pengawasan dan pembinaan terhadap tenagakerja di daerah. Apabila ada hak-hak tenaga kerja yang tidak terpenuhi bisa disampaikan melalui delik aduan. "Kami selalu terbuka untuk menerima aduan dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnaker Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER